BPJAMSOSTEK
Dukung Pemerintah, BPJAMSOSTEK Lindungi Relawan COVID-19
para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis. Relawan tersebut tersebar diseluruh wilayah pandemi virus corona.
Olehnya itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik.
Untuk mendukung para relawan, BPJamsostek telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya. Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

"Badan Keselamatan dan Penanggulangan Bencana daerah, ada posko relawan peduli COVID-19, yang berkantor di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Kita lindungi mereka," ujar Ramadan.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Selain itu, tenaga medis peserta BPJamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Relawan meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.
"Ada surat dari Walikota, bahwa di posko relawan peduli COVID-19, ada sekitar 64 orang. Kita lindungi selama 3 bulan, kita lindungi dengan dua program, yakni kecelakaan kerja dan kematian. Merupakan CSR dari karyawan BP Jamsostek, termasuk di Cabang Balikpapan," pungkasnya.