Iuran BPJS Kesehatan
Peserta Mandiri BPJS Kesehatan masih Bayar Iuran dengan Tarif yang Naik, Ini Kata Staf Khusus Jokowi
BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Perpres Pengganti terkait pembatalan kenaikan tarif oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Iqbal juga mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Perpres Pengganti.
Bila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru.
Apabila tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
Baca Juga: Minim Tenaga Medis, RSU Tarakan Batasi Pengguna Layanan BPJS Kesehatan Hingga 40 Orang
Baca Juga: Terlanjur Bayar Iuran Sebelum MA Putuskan Iuran Batal Naik, Akan Ada Refund? Ini Kata BPJS Kesehatan
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tak Bisa Banding Putusan MA, Jokowi Tak Bisa Lagi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan aturan pengganti Perpres 75/2019 ini masih dalam pembahasan.
"Setahu saya, masih dalam tahap pembahasan di kementerian dan lembaga terkait," ujar Dini.
Putusan MA
Sebagaiman dikethui, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pada Maret lalu.
Dengan putusan ini, iuran BPJS Kesehatan akan kembali ke besaran iuran semula.
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ini kabar gembira. Di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA. Kami mendukung penuh keputusan MA," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Mufida berharap semua pihak menghormati keputusan MA yang membatalkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Ia menyatakan Komisi IX DPR RI akan mengawal keputusan MA tersebut.