Selasa, 12 Mei 2026

Virus Corona di Kutim

Makanan Harus Dibawa Pulang, Satpol PP Kutai Timur Pasang Imbauan Bupati Ismunandar di Warung Makan

Bupati Kutai Timur, Ismunandar mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan transaksi makanan di warung. Dikemas untuk dibawa pulang

Tayang:
Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MARGARET SARITA
Anggota Satpol PP Kutim memasang surat edaran Bupati Ismunandar di warung-warung yang ada di sepanjang Jalan Yos Sudarso Sangatta_ 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ir H Ismunandar MT telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan transaksi makanan di warung. Pembatasan bukan soal jumlah pembelian atau larangan berjualan, namun, pembatasan berupa imbauan agar makanan atau minuman yang dibeli dikemas dalam paket bawa pulang atau take away.

Edaran dengan nomor surat 366/018/PB-Covid-19/IV/2020 ikut disosialisasikan jajaran Satpol PP Kutim ke sejumlah warung di sepanjang Jalan Pendidikan maupun Jalan Yos Sudarso I hingga IV, Kecamatan Sangatta Utara.

Mereka memasuki warung makan satu per satu dan melakukan sosialisasi soal penjualan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang. Serta menempelkan copi edaran tersebut, di pintu, dinding meja tempat makan, etalase maupun dinding ruang warung makan.

“Harapannya, pembeli melihat edarannya dan ikut bersama-sama mematuhi imbauan Bupati Kutai Timur tersebut. Sebab, itu sudah menjadi kepentingan bersama, untuk saling mengingatkan demi kebaikan bersama pula,” kata Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, Jumat (17/4/2020).

Bupati Kutim Ismunandar Tegaskan, Warga Masuk Kabupaten Kutai Timur Harus Isolasi Mandiri 14 Hari

Pasien Covid-19 di Kutai Timur Bertambah, RSUD Kudungga Butuh Lebih Banyak Perawat

RSUD Kudungga Sangatta Kutai Timur Tambah 14 Kamar Khusus untuk Pasien Virus Corona

Tangani Pasien Virus Corona, Dalam Sehari Tenaga Medis Kutai Timur Butuh 155 Alat Pelindung Diri

Sosialisasi surat edaran tersebut, menurut Didi akan dilakukan di beberapa kecamatan di Kutim. Setelah di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, dilakukan pula di Kecamatan Teluk Pandan dan berlanjut ke Kecamatan Bengalon.

“Edaran ini juga ditujukan agar masyarakat yang ingin menikmati santapan warung, bisa menikmatinya di rumah bersama keluarga. Agar, tidak terjadi kerumunan massa di dalam warung. Sehingga menekan terjadinya penyebaran virus corona dengan menjaga jarak dan berdiam di rumah saja,” ujarnya.(sar)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kutim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved