Breaking News

Virus Corona

Meski Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Minta Distop, Luhut tak Hentikan Operasional KRL, Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kompak minta KRL distop, namun Luhut tak hentikan operasional KRL, alasannya

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil minta operasional KRL distop, namun Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Ad Interim putuskan tidak hentikan KRL, alasannya. 

Ia mengatakan, setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif sehingga ada jalan tengah.

Jodi berpesan agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak dibentur-benturkan.

"Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” ucapnya.

Hanya pembatasan penumpang

Kementerian Perhubungan tak akan menghentikan operasional kereta rel listrik ( KRL) Jabodetabek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan covid-19.

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk.

“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” ujar Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Adapun untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali.

Menurut Zulfikri, pihaknya akan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi.

Selain itu, akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu, rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.

“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.

Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah,” kata dia.

Usulan penghentian KRL

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved