Segera Cek Nomor IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Handphone Black Market Diblokir Hari Ini!
Segera cek nomor IMEI ponsel Anda di imei.kemenperin.go.id! Handphone black market diblokir hari ini!
TRIBUNKALTIM.CO - Segera cek nomor IMEI ponsel Anda di imei.kemenperin.go.id! Handphone black market diblokir hari ini!
Kabar buruk bagi Anda yang menggunakan ponsel ilegal alias black market.
Sebab, Pemerintah melalui Kementerian Perindustruan ( Kemenperin ) akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal alias black market mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Pemblokiran ponsel dilakukan dengan memanfaatkan nomor IMEI.
Pengguna ponsel bisa mengecek nomor IMEI-nya di laman imei.kemenperin.go.id.
• Warga Jakarta Siap-siap! Anies Ungkap Hal Mengejutkan, 8 Ribu Orang Kena Covid-19 dalam Waktu Dekat
• Telah Resmi Aturan Blokir Hp Black Market Disahkan Cek Nomor IMEI, Ini Nasib Hp Ilegal
• Ini Cara Mudah Melacak HP yang Hilang dengan Nomor IMEI di Perangkat Android
• Pemblokiran IMEI Ponsel BM yang Terbit Agustus Berlaku ke Laptop? Begini Penjelasan Dirjen SDPPI
Ponsel ilegal alias black market akan diblokir oleh pemerintah mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang disahkan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 Rudiantara.
Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019.
Menurut Pasal 18, Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan atau mulai hari ini Sabtu, 18 April 2020.
Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa perangkat telekomunikasi yang masuk dalam daftar hitam atau black market akan dibatasi akses jaringan selulernya.
Pelacakan ponsel ilegal dilakukan melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI).
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima) belas digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk
mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nantinya, pengguna harus mengecek nomor IMEI ponselnya di situs Kemenperin untuk mengetahui apakah ponselnya terdaftar dalam database.
Apabila nomor IMEI tak terdaftar, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.
Berikut ini cara cek nomor IMEI pada ponsel ilegal atau tidak.
1. Tekan tombol *#06# pada ponsel
2. Akan muncul rincian nomor IMEI
3. Pengguna harus masuk ke laman Kemenperin di imei.kemenperin.go.id untuk mengecek apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak
4. Masukkan nomor IMEI kemudian tekan tombol "search"
Tampilan IMEI yang terdaftar di database Kemenperin
Tampilan IMEI yang tak terdaftar di database Kemenperin
• Luhut Pandjaitan Berkeras Tolak Permintaan Anies Baswedan - Ridwan Kamil, Alasannya Masuk Akal
• Mantan Panglima TNI Angkat Suara Soal Bentrok Prajurit vs Polisi, Sesalkan Opini TNI Tak Profesional
• Alumni Ijtima Gowa Pulang ke Bontang Pakai KM Egon, Hasil Uji Swab Diketahui Satu Positif Covid-19
Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Tidak berlaku untuk laptop
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
• Ternyata Bahan Dapur ini Bisa Menjernihkan Minyak Goreng Bekas, Salah Satunya Kulit Pisang
• Pergi dari Persebaya, Pemain Idola Bonek Justru Kesulitan di Negaranya Karena Hal Ini
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya.
IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.
(Tribunnews.com/Miftah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/segera-cek-nomor-imei-ponsel-di-imeikemenperingoid-handphone-black-market-diblokir-hari-ini.jpg)