Virus Corona

Luhut Pandjaitan Berkeras Tolak Permintaan Anies Baswedan - Ridwan Kamil, Alasannya Masuk Akal

Luhut Binsar Pandjaitan berkeras tolak permintaan stop KRL Anies Baswedan - Ridwan Kamil, alasannya masuk akal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram luhut.pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNKALTIM.CO - Luhut Binsar Pandjaitan berkeras tolak permintaan stop KRL Anies Baswedan - Ridwan Kamil, alasannya masuk akal.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang kini juga memimpin Kementrian Perhubungan, menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah, Ridwan Kamil.

Diketahui, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil meminta Kemenhub menghentikan sementara operasional KRL di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Penghentian KRL, diyakini ampuh mengurangi penyebaran covid-19 atau Virus Corona.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Kereta Rel Listrik ( KRL) akan tetap beroperasi selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) berlaku di Jabodetabek.

Namun dengan pembatasan waktu pengoperasian dan pengendalian penumpang.

Donald Trump Bekukan Dana Perang Virus Corona WHO, Pemerintah Jokowi Bereaksi, Retno Marsudi Dukung

 Warga Jakarta Siap-siap! Anies Ungkap Hal Mengejutkan, 8 Ribu Orang Kena Covid-19 dalam Waktu Dekat

 Tiba-tiba Luhut Pandjaitan akan Pimpin Rapat Larangan Mudik Idul Fitri 2020, Covid-19 Sudah Gawat?

Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/4/2020).

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.

Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.

Ia mengatakan, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

Sektor-sektor tersebut bergerak di bidang kesehatan dan pangan.

Sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Dengan demikian, ia menilai jika operasional KRL diberhentikan, malah menimbulkan masalah baru.

Jodi menambahkan, penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan kota serta kabupaten di Jabodetabek.

Karena itu, kata Jodi, Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan pemerintah daerah secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved