Virus Corona di Kutim

Bupati Kutim Instruksikan Seluruh Camat untuk Siapkan Tempat Isolasi bagi Pendatang dari Zona Merah

Bupati Kutai Timur Ismunandar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat se-Kabupaten Kutai Timur untuk menyediakan tempat karantina atau isolasi

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Bupati Kutai Timur, Ismunandar menginstruksikan kepada seluruh camat untuk menyiapkan tempat isolasi bagi pendatang dari daerah Zona Merah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Bupati Kutai Timur Ismunandar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat se-Kabupaten Kutai Timur untuk menyediakan tempat karantina atau isolasi bagi para pendatang luar daerah, khususnya dari zona merah.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Gugus Tugas yang dilaksanakan pada Kamis (16/4/2020) lalu,

dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan dan penanganan Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.

Melihat kondisi saat ini sangat rentan terhadap meluasnya penyebaran covid-19 akibat dari aktivitas keluar masuk warga Kutim ataupun karyawan, Ismunandar memberikan instruksi kepada seluruh camat di Kutim untuk mengambil langkah-langkah antisipasi.

Pertama, setiap warga yang masuk melalui pintu masuk di Kabupaten Kutim wajib memberikan keterangan yang jelas baik dari tempat asal keberangkatan maupun tujuan tempat tinggal warga di kecamatan dengan menunjukan identitas asli.

Kedua, apabila yang bersangkutan tidak memiliki identitas asli maka ia tidak diperbolehkan masuk ke Kutim kecuali ada yang memberikan jaminan yang dapat mempertanggungjawabkan.

• Di Tangan Perempuan Inilah Virus Corona Pertama di Dunia Ditemukan, Sudah Ada Sejak 1965

• Ilmuwan Sebut Wajar China jadi Sasaran Kemarahan, Corona Bisa Dihindari 95 Persen Andai Dulu Terbuka

• Dua Arahan Jokowi ke Kepala Daerah Demi Antisipasi Virus Corona, Salah Satunya Isolasi Ketat

Ketiga, di setiap pos penjagaan apabila ada ditemukan warga dari zona merah atau wilayah transmisi covid-19 wajib dikarantina atau diisolasi yang penempatannya ditentukan oleh camat setempat.

Keempat, seluruh camat diinstruksikan untuk menyediakan tempat karantina atau isolasi bagi warga yang datang dari zona merah atau transmisi covid-19.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Imam Sujono Lutfi mengatakan bahwasanya setiap kecamatan di Kutai Timur telah bergerak mengawal surat edaran dari Bupati.

"Setiap kecamatan juga sudah bergerak mengawal surat bupati tersebut," ujar Imam, Minggu (19/4/2020). (*)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kutim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved