Residivis Lintas Wilayah di Samarinda Ini Curi 12 Motor, Sasarannya Driver Ojol, Begini Modusnya
Andi Rifan (22), warga Palaran, dibekuk Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, pada Kamis (16/4) pukul 00.30 Wita, setelah dengan segala tipu muslihatny
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Andi Rifan (22), warga Palaran, dibekuk Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, pada Kamis (16/4) pukul 00.30 Wita, setelah dengan segala tipu muslihatnya mengambil motor dan handphone (Hp) korbannya,
Aksi pelaku terungkap setelah menggondol motor Yamaha Aerox, KT 6916 WQ milik driver ojek online (ojol).
Dengan berbekal Hp curian, pemuda itu memesan ojol pada Rabu (15/4/2020) malam dengan tujuan dari Jalan Merdeka, Samarinda ke Muara Badak, Kukar.
Namun ketika sampai tujuan, rencana tipu daya pelaku mulai dijalankan. Dengan bekal makanan, driver ojol diajak untuk beristirahat sejenak lalu dengan modus meminjam motor untuk mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Motor ojol tersebut dibawa kembali menuju Kota Tepian.
Mulai tersadar akan tipu daya pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Badak.
Pelaku yang sekaligusresidivis dengan masa hukuman 1,7 tahun ini berhasil diringkus di salah satu hotel melati, Jalan Gatot Subroto, Sungai Pinang.
"Dari hasil pengembangan, pelaku (Andi) telah beraksi sejak Januari 2020 lalu. Rata-rata yang menjadi korbannya adalah ojol," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Minggu (19/4/2020).
Saat lakukan pengembangan, ada delapan kendaraan bermotor dan 9 unit Hp yang telah dibawa kabur pelaku.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian di Samarinda, Sangasanga dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
• Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik Pedagang Kerupuk di Balikpapan
• Hingga April 2020, Kasus Kriminal di Tarakan Didominasi Pencurian, Sasaran Rumah Kosong
"Kami masih kembangkan kembali karena ada beberapa barang bukti, ada yang sempat terjual," bebernya.
"Begitu juga Hp, pengakuannya ada 19 Hp yang dicuri. Sampai saat ini juga ada tiga laporan polisi soal pencurian motor," imbuhnya.
Sementara itu, Andi Rifan mengaku sasarannya selama ini lebih mengarah ke ojol dari 12 motor yang telah dicurinya. Empat di antaranya telah dijual.
"Saya jual motor seharga Rp 2,5 juta, kalau Hp Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta," ungkap Andi.
Atas perbuatannya, residivis pencurian itu harus kembali mendekam di tahanan. Dia dijerat Pasal 363 juncto Pasal 372 tentang Pencurian dan Penggelapan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)