Virus Corona

Sandiaga Uno Bongkar Alasan Pemerintah Jokowi Tak Tegas Larang Mudik, Beda dengan Anies Baswedan

Sandiaga Uno bongkar alasan Pemerintah Jokowi tak tegas larang mudik Idul Fitri, beda dengan Anies Baswedan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan freepik.com
Sandiaga Uno sampaikan kabar duka Virus Corona 

TRIBUNKALTIM.CO - Sandiaga Uno Bongkar Alasan Pemerintah Jokowi Tak Tegas Larang Mudik, Beda dengan Anies Baswedan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga saat ini tak menerbitkan larangan mudik Idul Fitri 2020.

Meski demikian, Jokowi dan jajarannya berulangkali mengimbau warga untuk tak mudik.

Hal ini dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengomentari soal belum adanya larangan mudik Idul Fitri dari Pemerintah.

Diketahui, Pemerintah tak akan memberikan sanksi hukum jika ada warga mudik.

 Rocky Gerung Beber Fakta Terbalik Antara Donald Trump dan Jokowi, Presiden Tak Bisa Ambil Keputusan

 Donald Trump Bongkar Kejanggalan China dan WHO Tangani Virus Corona, Amerika Bicara Soal Sanksi

 Enggan Bohong, IDI Bongkar Kejanggalan Data Kematian covid-19 Pemerintah Jokowi, Fenomena Gunung Es

Hal itu diungkapkan Sandiaga Uno saat menjadi narasumber dalam acara Hot Indonesia tv One yang tayang pada Minggu (19/5/2020).

Sandiaga Uno mengatakan masalah tersebut bukan sesuatu yang mudah.

"Ini keadaan yang sangat sulit, sebab pemerintah memahami hal ini," kata Sandiaga Uno.

Lalu, ia menyinggung soal adanya perbedaan Pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan dengan Pemerintah Pusat terkait mudik di tengah wabah Virus Corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin warganya tak keluar dari ibu kota.

"Pemerintah Kota Jakarta ingin melarang mudik dengan beragam alasan."

"Tapi pemerintah pusat juga memahami bahwa hal ini dalam menimbulkan kekacauan akan terjadi keributan di jalan," jelas Sandiaga Uno.

Sehingga diperlukan jalan tengah terkait masalah tersbebut.

Sandiaga mengatakan, warga yang tidak mudik dan telah kehilangan pekerjaannya harus diberikan jaminan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved