Dapat Asimilasi Yasonna Laoly, eks Napi Ini Ditembak Mati Anak Buah Idham Azis, Mau Lukai Polisi

Dapat Asimilasi Kemenkumham yang dipimpin Yasonna Laoly, eks narapidana ini ditembak mati anak buah Idham Azis, mau lukai polisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Jumlah warga binaan di Rutan Klas IIA Sempaja sudah over-crowded, remisi pun menjadi salah satu cara untuk mengurangi jumlah narapidana, Sabtu (20/8/2016). 

Narapidana yang baru dibebaskan biasanya tidak memiliki pekerjaan karena telah ditahan sekian lama di penjara.

Belum lagi adanya kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah dipenjara karena adanya stigma dari masyarakat.

Sehingga sebagian dari para napi tersebut merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tabungan.

"Nah di sinilah ada proses stigmatisasi yang kemudian membuat mereka kemudian terpepet melakukan kejahatan-kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapatkan pengakuan," jelas Drajat.

Hal ini diperburuk dengan adanya masa pandemi Virus Corona yang berimbas pada lemahnya ekonomi masyarakat.

Keadaan ini bisa mendorong para napi tersebut kembali melakukan kejahatan untuk mempertahankan hidupnya.

 11 Ucapan Selamat Hari Kartini Bahasa Indonesia & Inggris, Share via WhatsApp, Facebook, IG, Twitter

2. Tidak ada efek jera

Drajat menuturkan bahwa hukuman yang diterima narapidana tersebut dinilai tidak membuatnya jera. Kondisi penjara menjadi salah satu faktor yang membuat narapidana tersebut tidak merasa jera.

Pasalnya, ketika ditahan, sejumlah napi tersebut ada yang masih bisa bergaul dengan baik, mendapat jatah makan teratur dan hal-hal lain yang membuatnya merasa betah.

"Hukuman pada dasarnya dipakai untuk membuat pelaku atau pelanggar hukum mengalami pengucilan. Represif bukan restitutif," ujar Drajat.

Drajat menjelaskan bahwa represif artinya ditekan, dikucilkan, dan dijauhkan dari keluarga, teman-temannya, serta dunia luar supaya dia jera

"Nah rupanya hukuman seperti itu pada beberapa orang napi tidak membuatnya jera. Kenapa? Karena bisa jadi hukuman itu ternyata tidak menyulitkan dia," imbuhnya.

3. Belum adanya proses pembekalan

Sebelum dibebaskan, para narapidanya biasanya akan mendapatkan pembekalan untuk dapat bertahan hidup di masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved