Virus Corona
Akhirnya Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Jakarta, Berakhir Jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri
Gubernur DKI Anies Baswedan perpanjang PSBB di Jakarta, berakhir jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Gubernur DKI Anies Baswedan perpanjang PSBB di Jakarta, berakhir jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Setelah dinilai belum efektif mencegah penyebaran Virus Corona di Jakarta, akhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) resmi diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 H bulan Mei mendatang.
Didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Anies Baswedan membeberkan alasan sampai memperpanjang PSBB di Jakarta.
• Anak Buah Megawati Politisi PDIP di Jakarta Masuk Daftar Penerima Bansos, Anies Baswedan Akui Salah
• Imbas Jokowi Melarang Mudik, Anies Baswedan Bantu Ganjar Pranowo Lakukan Ini ke Warga Jawa Tengah
• Di Wilayah Anies Baswedan, Polisi Anak Buah Idham Azis Kerjasama dengan Napi Asimilasi Selama PSBB
"Kami memutuskan pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari.
Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," ucap Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (22/4/2020) sore.
Berdasarkan kalender, lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2020 jatuh pada 24 dan 25 Mei.
Dengan dmeikian PSBB di Jakarta akan berakhir pada 22 Mei atau H-2 menjelang leberan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Menurut Anies Baswedan, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah sampai saat ini.
"Data yang kita miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujarnya.
Seperti diketahui, PSBB sendiri mulai diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020, PSBB berlaku selama 14 hari.
Ini berarti, status PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada Kamis (23/4/2020) besok.
Desakan agar Pemprov DKI kembali memperpanjang status PSBB ini datang dari sejumlah kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Politisi Gerindra ini menilai, perpanjangan masa PSBB perlu dilakukan lantaran sampai saat ini jumlah pasien positif Virus Corona di Jakarta terus bertambah.
Pada hari ini saja, pasien positif terinfeksi Virus Corona di ibu kota bertambah 120 kasus dibandingka sehari sebelumnya atau Selasa (21/4/2020) kemarin.
"Saya kira memang harus diperpanjang ya. Jumlah yang terpapar tetap bertambah, ya walaupun yang sembuh juga meningkat," ucapnya, Rabu (22/4/2020).
"Tapi, ini kan soal yang terpapar," sambungnya.
• Alasan Karni Ilyas Ragukan PSBB, Penerapan PSBB di Jakarta Bisa Jadi Pertimbangan
Tambah 122 Kasus Positif
Sampai saat ini jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 masib bertambah.
Dibanding kemarin, ada penambahan 120 kasus baru di ibu kota, ini berarti total pasien positif covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendakian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, dari jumlah itu, pasien meninggal masih jauh lebih tinggi dibandingkan yang sembuh.
"Data terkini Dinkes DKI pada 22 April 2020, ada 291 orang dinyatakan sembuh dan pasien meninggal sebanyak 308 orang," ucapnya, Rabu (22/4/2020).
Kemudian, sebanyak 1.985 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 815 lainnya melakukan isolasi mandiri.
"Ada 889 orang juga masih menunggu hasil laboratorium," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Jumlah ini diperkirakan dapat terus bertambah, mengingat masih ada 1.496 pasien berstatus dalam pengawasan (PDP).
"Sedangkan, ODP yang masih dipantau saat ini berjumlah 585 orang," kata Dwi.
• Akhirnya Menkes Terawan Setujui PSBB di Wilayah Risma, Bakal Diterapkan di Surabaya dan Sekitarnya
Tutup 52 Perusahaan
Pemprov DKI Jakarta hingga kini telah menutup sementara 52 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) diterapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 52 perusahaan itu harusnya tutup selama PSBB.
"52 perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Andri berujar, ke-52 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota.
Rinciannya, 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, 2 perusahaan di Jakarta Timur, dan 18 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 381 perusahaan yang diberi peringatan.
Dari jumlah 381 tersebut, 313 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB.
Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"68 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.
• Beda dengan Jokowi, Luhut Sebut Larangan Mudik Khusus di Wilayah Anies Baswedan dan Daerah PSBB
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan covid-19 di Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan hanya perusahaan-perusahaan strategis yang diizinkan beroperasi selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Namun selama penerapan PSBB, sejumlah perusahaan yang harusnya ditutup bisa beroperasi dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
• Blak-blakan, Refly Harun Bongkar Hal yang Bisa Hambat Anies Baswedan atau Ahok BTP Maju Pilpres 2024
"Harus (perusahaan) strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Pemprov DKI bersama Kemenperin saat ini sedang mengkaji ulang IOMKI untuk perusahaan-perusahaan yang harusnya tutup.
Bila seluruh perusahaan yang mengajukan IOMKI dikabulkan, kata Anies Baswedan, jumlah perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB itu tak terbendung.
"Bila tidak (strategis) kami akan minta untuk izin itu di-review oleh Kemenperin. Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya," kata Anies Baswedan.
"Daftarnya (perusahaan yang diizinkan beroperasi) sekarang cukup panjang, sekarang sedang di-review bersama, nanti kami akan tegakkan itu semua," lanjutnya.
(*)
Ikuti >>> Update Virus Corona