Virus Corona

Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Pulang Kampung, Menteri Agama Sorot Waktu Pengumuman

Sudah diumumkan, larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.

Editor: Doan Pardede
tribunkaltim.co/nevrianto hardi prasetyo
JOKOWI LARANG MUDIK - (ilustrasi) Kepadatan penumpang arus mudik Lebaran menjelang Idul Fitri 2019, Sabtu (1/6/2019) lalu. Tahun 2020 ini, pemerintah melarang warga untuk mudik 

"Kalau (sekarang biasanya) kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadhan diumumkan tidak boleh jadi kita sia-sia saja," kata Fachrul.

"Kalau awal Ramadhan sudah diingatkan dilarang, sehingga kita enggak usah ambil ancang-ancang pulang kampung. Kita siap-siap saja berbuka puasa, makan sahur, tarawih, tadarus di rumah. Kemenag mendukung sekali pelarangan (mudik) ini dilajukan lebih awal," tutur dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus Corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

Ikuti >>> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik" dan"Mudik Saat Pandemi Corona, Menag: Lebih Banyak Mudaratnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved