Kabar Gembira, Buat Peserta BPJS Kesehatan yang Terlanjur Bayar, Pemerintah Jokowi Ikut Putusan MA
Ada kabar gembira, buat peserta BPJS Kesehatan yang terlanjur bayar, Pemerintah Jokowi ikut putusan Mahkamah Agung
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira, buat peserta BPJS Kesehatan yang terlanjur bayar, Pemerintah Jokowi ikut putusan Mahkamah Agung
Pemerintah Jokowi akhirnya mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan seperti semula.
Hal ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Bagi yang sudah terlanjur bayar tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan sudah menyiapkan skema untuk Anda.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
• Susi Pudjiastuti Bongkar 2 Kementrian Erat ke Mafia Impor, Jokowi dan Erick Thohir Diminta Bubarkan
• Jelang Ramadan Kapolri Idham Azis Bentuk 3 Satgas, Begal, Preman, Pangan, Operasi Ketupat Dipercepat
Refly Harun Bongkar Kronologi Kasus Harun Masiku hingga Singgung Peran Bos PDIP Megawati dan Hasto
Artinya, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pemerintah hormati keputusan MA.
Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Adapun Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Putusan Mahkamah Agunng Nomor 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Nasib lebih bayar
Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelayanan-di-bpjs-kesehatan-balikpapan-sebelum-ada-wabah-covid-19.jpg)