CPNS 2019
Kabar Terbaru SKB CPNS: Kata BKN Soal Opsi Ditiadakan hingga Kelulusan Cukup Pakai Ranking SKD Saja
Kabar terbaru SKB CPNS, BKN memberikan tanggapan seputar peluang Ditiadakan hingga kelulusan cukup diganti ranking SKD saja
Tapi ternyata jadwal tersebut kemungkinan akan kembali mundur.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengungkapkan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota.
"Karena kondisinya, sepertinya belum memungkinkan, kayaknya akan mundur," kata Paryono.
Segalanya amat tergantung dengan kondisi covid-19.
Namun, Paryono memastikan bahwa tidak akan ada opsi pembatalan CPNS 2019.
"Bisa mundur, tapi tidak akan sampai pada opsi pembatalan CPNS," kata Paryono.
Sehingga CPNS 2019 dipastikan akan terus berlanjut, hanya saja jadwalnya akan mengalami pemunduran lagi dari jadwal yang sebelumnya dijanjikan.
RINCIAN GAJI PNS GOLONGAN IIIA
Nah, kini yang paling penting diketahui adalah berapakah besaran gaji PNS lulusan S1.
Inilah rinciannya :
Gaji Pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS lulusan S1 masuk dalam golongan IIIA.
Dalam PP tersebut PNS golongan IIA memperoleh gaji pokok Rp 2.456.700.
Berikutnya PNS Golonga IIIA akan mendapat uang makan.
Besaran uang makannya adalah Rp 35.000 per hari dikalikan jumlah hari kerja. Hitungannya menjadi 37.000 X 26 hari kerja = 962.000