Ulas Kasus Harun Masiku dan PDIP, Komentar Refly Harun Melebar ke Gerindra, Partai Prabowo Disindir

Menurutnya, Gerindra sama saja dengan PDIP, menempatkan orang-orang yang tidak kompeten untuk menduduki kursi di DPR.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
KASUS HARUN MASIKU - Ulas kasus Harun Masiku, Refly Harun soroti cara PDI Perjuangan dan Gerindra dalam menentukan kader yang akan duduk di Senayan 

"Kenapa ini menarik orang-orang yang tidak berhak sesungguhnya untuk menduduki kursi (DPR)," lanjutnya.

• Akibat Wabah Virus Corona, Keberangkatan Calon Jamaah Haji Kukar Belum Ada Kepastian

• 3 Fakta Yulie Nuramelia Warga Serang Meninggal Dunia Akibat Kelaparan di Tengah Pandemi Virus Corona

Refly kemudian mengatakan bahwa PDIP berdalih alasan memperjuangkan Harun Masiku untuk menempati DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019.

Namun menurutnya Putusan MA hanyalah sebuah rekomendasi.

"Saya bisa berdebat, putusan Mahkamah Agung itu tidak eksplisit," kata Refly.

"Memang fatwa MA mengatakan itu adalah hak partai politik, tapi fatwa tidak mengikat," sambungnya.

Refly menjelaskan bahwa putusan MA hanya memberikan sebuah pertimbangan mengenai Ius Constituendum, yakni hukum yang masih dicita-citakan.

Ia lalu menyinggung bahwa dirinya juga pernah berdepat dengan Kader PDIP Adian Napitupulu mengenai Putusan MA tersebut.

Bedah Alasan PDIP Usung Harun Masiku

Kemudian Refly membacakan soal pendapat MA, pada Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

• Kabar Gembira Amerika Serikat Disebut Berhasil Temukan Obat Virus Corona, Pasien Pulih dengan Cepat

• Membingungkan, Pasien PDP Corona Ini Dites 10 Kali Hasilnya Berubah-ubah Positif Negatif, Lapor WHO

Berikut bunyi pendapat MA pada putusan tersebut:

"Oleh karena itu, perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan,"

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved