Virus Corona

Covid-19 Menyebar, Walikota Solo Kecewa Jokowi Larang Mudik Sekarang, Desak Presiden Pikirkan Ini

Apa daya, covid-19 terlanjur menyebar, Walikota Solo kecewa Jokowi larang mudik sekarang, desak Presiden pikirkan ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/ M Wismabrata
Walikota Solo, FX. Hadi Rudyatmo. 

Graha Wisata Niaga terletak di Jalan Slamet Riyadi No.275, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.

Ada tiga lokasi karantina yang disiapkan untuk ODP selain Graha Wisata Niaga.

Pertama adalah Eks Rumah Joko Susilo, kedua Dalem Joyokusuman, Gajahan.

Jokowi Larang mudik

Karena pandemi Virus Corona, pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik tahun ini.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Selasa 21 April 2020.

Akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik di tahun 2020, ini sanksi bagi para pelanggar.

Bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2020 ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Karena pandemi Virus Corona, berbagai tradisi keagamaan dibatalkan.

Salah satunya adalah tradisi mudik yang biasanya selalu dilakukan pada saat lebaran.

Marhaban Ya Ramadhan, Kumpulan Ucapan Selamat Ramadhan 2020, Status WhatsApp, Instagram, Facebook

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa 21 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," ujar Luhut.

Larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah covid-19.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah covid-19.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved