Tim Satgas PUPK Kejati Kaltim Sidak Tambang Ilegal yang Berpotensi Bikin Waduk Samboja Jebol
Waduk Samboja yang berada di kawasan Ibu Kota Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam rusak, bahkan jebol aki
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Waduk Samboja yang berada di kawasan Ibu Kota Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam rusak, bahkan jebol akibat aktivitas tambang batubara ilegal di dekat waduk.
Padahal warga Samboja menggantungkan hidup dari keberadaan waduk Samboja tersebut, salah satunya untuk saluran irigasi pertanian warga.
Bahkan air waduk yang juga diolah sebagai konsumsi air minum terancam tercemar dengan keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Diam-diam lima Jaksa yang ditunjuk sebagai tim Satuan Tugas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (Satgas PUPK) Kejati Kaltim turun ke lokasi pertambangan batu bara di Samboja,
tepatnya di Kawasan Taman Hutan Raya sekitar Bendungan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur.
Lima Jaksa yang ditugaskan melakukan patroli adalah Faried, Fendra, Arifin Arsyad, Erwin dan Adi Harsanto. Mereka menyisir lokasi dekat Waduk Samboja yang dibangun tahun 1959.
Hasilnya ditemukan dua unit alat berat berwarna biru dan kuning yang teronggok di tengah lokasi yang sudah digarap. Bahkan aktivitas tambang itu dekat permukiman warga.
"Yang satu dalam keadaan rusak. Itu berada di kawasan Tahura atau sekitar 500 meter dari Bendungan Samboja.
Satu unit lagi ekskavator itu posisinya dekat dengan pemukiman warga," ungkap Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Muhammad Abdul Faried kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/4/2020).
Namun patroli saat itu tidak menemukan pelaku atau pekerja tambang yang beroperasi.
Menurut Faried, lokasi tersebut sudah ditambang. Padahal itu, masuk area sabuk hijau. Area sabuk hijau adalah area yang dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan apapun.
"Saat patroli di lapangan, tim Satgas tidak menemukan aktivitas penambangan. Kita belum temukan oknum pelaku yang melakukan penambangan ilegal. Cuma kami temukan juga satu alat chain saw (mesin gergaji) untuk tebang pohon, kemungkinan saat itu lagi tidak ada aktivitas," papar Faried.
Menurut dia, tim Satgas PUPK memperkirakan aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung lama.
"Pagar pembatas bendungannya saja sudah rusak. Banyak sekali ditemukan kubangan tambang. Ini bisa menyebabkan pencemaran ke air di bendungan. Ekosistem menjadi rusak, jadi penyebab banjir karena tak ada serapan air," beber Faried.
Tinjauan ke lapangan ini, kata dia, dapat dijadikan fakta di lapangan, bahwa telah terjadi aktivitas tambang ilegal.