Breaking News

Virus Corona

Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan

Di Kalimantan Selatan, Satpol PP sudah main fisik mirip polisi India, pukuli pelanggar PSBB pakai rotan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HUMASPROV KALTARA
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Kamis (26/3/2020) malam menggelar razia gabungan penerapan social distancing/physical distancing di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (26/3/2020) malam. Razia ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Di Kalimantan Selatan, Satpol PP sudah main fisik mirip polisi India, pukuli pelanggar PSBB pakai rotan.

Banjarmasin di Kalimantan Selatan atau Kalsel resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Warga yang melanggar aturan PSBB dipastikan akan dikenai sanksi hukuman fisik, berupa dipukul menggunakan rotan.

Hal ini dilakukan Satpol PP Banjarmasin lantaran terinspirasi polisi India demi mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Satpol PP Kota Banjarmasin tak lagi memberikan teguran kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Presiden Negara Mayoritas Muslim Ini Minta Petani Tak Puasa Ramadan, Meski Tak Alami Virus Corona

 Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai

• Buka-bukaan di Mata Najwa, Jokowi Tanya Balik Data IDI soal Kematian 1.000 Orang Kasus Corona

Mereka menerapkan sanksi fisik berupa pukulan menggunakan rotan yang sudah disiapkan khusus untuk penerapan PSBB ini.

Dimulai sejak PSBB diterapkan

Seperti yang sudah ditetapkan, PSBB dimulai pagi ini, Jumat (24/4/2020) pukul 09.00 Wita.

Satpol PP sudah menyiapkan ratusan rotan untuk digunakan petugas yang tersebar di berbagai titik.

"Jadi nanti teman-teman Satpol PP jaganya pakai rotan, siapa pun masyarakat yang bandel tidak mengindahkan ketentuan imbauan pemerintah, masih keluyuran di jalan, maka akan kita tindak tegas," ujar Plt Kasat Pol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq, di Banjarmasin, Kamis (23/4/2020).

Pukulan tak sakit

Ichwan menegaskan bahwa sanksi pukulan tidak seperti yang dibayangkan.

Pukulan dijamin tak membuat pelanggar kesakitan.

"Tapi, rotan kami siapkan untuk pukulan kasih sayang, tidak memukul orang sampai KO," ujarnya.

Beberapa pelanggaran yang akan disanksi antara lain ketika warga beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker dan keluyuran pada jam malam.

Dia ingin masyarakat menyadari bahwa segala peraturan yang dibuat adalah untuk kebaikan mereka.

"Agar mereka mengerti bahwa berada di jalan sangat tidak sehat saat ini.

Tidak hanya membahayakan keselamatan dia saja, tapi juga keluarganya," ujar Ichwan.

Terinspirasi polisi India

Ide tersebut terinspirasi dari polisi India yang menerapkan pukulan tegas bagi pelanggar.

Berdasarkan pengalaman, masyarakat tidak mempan jika hanya diberi teguran.

"Kalau tidak menggunakan ini, pengalaman kami, kalau hanya dengan mulut kurang diperhatikan.

Ceroboh Bongkar Skuad Inter Milan Terjangkit Gejala Virus Corona, Romelu Lukaku Bakal Disanksi

Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta

Di Mata Najwa, Jokowi Ungkap Perkiraan Kapan covid-19 Hilang dari Indonesia, Puncaknya Bukan April

Terpaksa kami mempersiapkan ketegasan dengan rotan, tapi tadi saya bilang untuk pukulan kasih sayang saja," kata dia.

Dia meyakinkan pukulan tersebut tidak akan menyakiti.
Ketegasan itu dilakukan karena PSBB akan sia-sia jika masyarakat tetap saja tidak peduli.

"Sia-sia kami berada di jalan hingga tidak tidur kalau masyarakat tidak disiplin, makanya harus tegas ini," katanya.

Sanksi Buat yang mudik

Ada sanksi

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

• Kabar Gembira Amerika Serikat Disebut Berhasil Temukan Obat Virus Corona, Pasien Pulih dengan Cepat

• Membingungkan, Pasien PDP Corona Ini Dites 10 Kali Hasilnya Berubah-ubah Positif Negatif, Lapor WHO

Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.

Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.

Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.

"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.

Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

Menteri Agama sorot waktu pengumuman

Menteri Agama Fachrul Razi menilai, mudik di masa pandemi Corona lebih banyak mudaratnya.

Karena itu, menurut dia, wajar jika Presiden Joko Widodo melarang warga dari zona merah covid-19 mudik ke kampung halaman.

"Karena mudik itu selalu kita garisbawahi memang mudaratnya lebih banyak di situasi saat ini. Kita mudik tanpa disadari membawa benih-benih virus ke kampung," ujar Fachrul seusai rapat bersama Presiden melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Fachrul menambahkan, masyarakat tak akan kehilangan suasana ramadhan meski tak bisa mudik.

Masyarakat kini justru memiliki banyak waktu untuk beribadah secara khusyuk di rumah di tengah pandemi Corona.

Fachrul pun menilai langkah Presiden memberlakukan larangan mudik di awal Ramadhan sudah tepat, sehingga bisa mencegah orang yang berangkat lebih awal.

"Kalau (sekarang biasanya) kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadhan diumumkan tidak boleh jadi kita sia-sia saja," kata Fachrul.

"Kalau awal Ramadhan sudah diingatkan dilarang, sehingga kita enggak usah ambil ancang-ancang pulang kampung. Kita siap-siap saja berbuka puasa, makan sahur, tarawih, tadarus di rumah. Kemenag mendukung sekali pelarangan (mudik) ini dilajukan lebih awal," tutur dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Marhaban Ya Ramadhan, Ahok dan Puput Nastiti Devi Kompak Beri Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum Virus Corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

Ikuti >>> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terinspirasi Polisi India, Satpol PP Banjarmasin Pukul Pelanggar PSBB Pakai Rotan", https://regional.kompas.com/read/2020/04/24/04104911/terinspirasi-polisi-india-satpol-pp-banjarmasin-pukul-pelanggar-psbb-pakai?page=all.


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved