Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung Bikin Ngakak: Singkat, Padat, dan Jelas
Di media sosial, bahasan soal mudik dan pulang kampung kini tengah hangat diperbincangkan warganet. Sejumlah tokoh pun ikut membahasnya.
Beda dengan Susi Pudjiastuti, Fadli Zon justru mengambil kesimpulan atas pernyataan Jokowi soal mudik dan pulang kampung.
Menurut Fadli Zon, mudik adalah pulang kampung jelang lebaran.
"Kesimpulannya, mudik adalah pulang kampung menjelang Lebaran untuk merayakan Lebaran.
Pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung krn anak istri ada di kampung." tulis akun Twitter Fadli Zon.
Melansir Kompas.com, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menjelaskan tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung pada masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Kedua hal itu menjadi ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyebut mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda.
Awalnya, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan soal protokol tidak mudik.
Protokol ini telah dikaji BNPB cukup lama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
• Dibongkar Rizal Ramli di ILC, Begini Cara Prabowo Gagalkan Mark Up Proyek Alutsista Rp 50 Triliun
• Pengakuan Prabowo Soal Jokowi Selama Wabah Virus Corona, Juga Minta Kader Gerindra Percaya Pimpinan
"Ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kedaikopi secara virtual, Rabu (22/4/2020).
Dalam paparan yang ditampilkan BNPB, ASN, anggota TNI/Polri, BUMN-BUMD, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap dilarang untuk mudik dan mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Mudik dalam hal ini dijelaskan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.
Adapun protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).
Sementara, bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin pulang kampung diminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.
• Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta
• Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan
• Jawaban Apa Manfaat Menabung? Bagaimana Caranya, Inilah Materi Unik Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini
Kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota.
Adapun, ada beberapa hal yang diatur di dalam protokol pulang kampung.