Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Latar Belakang Saling Cemburu, Pria di Bulungan Akui Balas Pukul ke Rahang Kekasihnya Hingga Tewas
Kali ini Polres Bulungan pun sudah meringkus pria yang dianggap sebagai terduga pelaku pembunuhan. Pelaku ditangkap Polres Bulungan di Tanjung Selor.
Mantan Kapolres Kota Tarakan itu menyebut, ME terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP.
Dilaporkan Hilang
Mantan Kapolres Tarakan itu menambahan, awalnya MA sempat dilaporkan hilang sejak 11 April 2020.
Saat itu, kerabat korban langsung melaporkan hilangnya MA ke Polres Bulungan.
Korban baru ditemukan pada 22 April 2020, di areal dekat perkebunan sawit, sekitar Kilo 4, Kabupaten Bulungan.
"ME memang sempat mengajak MA bertemu pada 11 April lalu di sekitar TPU Jelarai Tengah.
Mereka lalu bergeser ke area dekat perkebunan sawit, hingga terlibat cekcok dan berujung pembunuhan terhadap MA," ujarnya.
Setelah dilakukan pencarian oleh kerabat dan warga setempat, korban berhasil ditemukan, dalam kondisi tak bernyawa.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus ME di rumahnya.
Saat ini, ME harus mendekam di ruang tahanan Polres Bulungan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara jenazah MA, diketahui telah diambil oleh pihak keluarganya.
Sebelum jenazah diserahkan ke pihak keluarga, telah dilakukan proses identifikasi oleh Tim Inafis.
( TribunKaltim.co/Amiruddin )