Ramadhan
Mandi di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut ini Penjelasannya
Mandi di siang hari apakah bisa membatalkan puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Mandi di siang hari apakah bisa membatalkan puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya
Tubuh serasa gerah dan ingin mandi pada siang hari dapatkah membatalkan puasa?
Seperti diketahui, minum atau masuknya benda termasuk air ke dalam lubang tubuh seperti mulut, hidung, dan telinga dianggap dapat membatalkan puasa.
Mandi saat berpuasa, ditakutkan akan menyebabkan masuknya air ke dalam mulut, hidung, atau telinga.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Wahid mengatakan bahwa mandi di siang hari saat berpuasa itu diperbolehkan.
Meski demikian, mandi haruslah dilakukan dengan prinsip berhati-hati.
• Kabar Gembira, Bukan Akhir Tahun, Jokowi Ungkap Virus Corona Mulai Ringan di Bulan Ini, Ada Catatan
• Ucapan Jokowi Soal Beda Pulang Kampung & Mudik Akhirnya Diluruskan, yang Dilarang? Stafsus: Keduanya
Maksud berhati-hati adalah jangan sampai air yang digunakan untuk mandi justru tertelan atau masuk ke dalam lubang hidung.
"Mandi tidak masalah, silakan saja mandi, yang penting mandi jangan diguyur-guyur sampai misalnya air masuk ke hidung atau mulut," terang Wahid.
Ia menambahkan bahwa mandi dengan shower itu lebih rawan air masuk ke dalam mulut atau hidung.
Namun, tidak ada larangan mandi dengan mengguyur kepala dengan air saat sedang berpuasa.
Pada intinya, selama bisa menjamin air tidak masuk ke mulut atau hidung, hal itu sah-sah saja.
"Jadi, prinsipnya kehati-hatian, bukan dilarang," ucapnya.
Sehubungan dengan perkara mandi pada siang hari saat berpuasa, ada satu riwayat hadis yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dari Abu Bakr bin 'Abdirrahman, beliau berkata, "Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Al 'Aroj mengguyur kepalanya-karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik-dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa." ( HR. Abu Daud no. 2365)