Virus Corona

Ucapan Jokowi Soal Beda Pulang Kampung & Mudik Akhirnya Diluruskan, yang Dilarang? Stafsus: Keduanya

Seorang staf khusus (stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan maksud Jokowi tentang mudik dan pulang kampung yang jadi perbincangan

Editor: Doan Pardede
Tangkap Layar YouTube KompasTV
PERNYATAAN JOKOWI DILURUSKAN - Tangkap Layar YouTube KompasTV staf khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Purwono 

TRIBUNKALTIM.CO - Ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mudik dan pulang kampung di program acara Mata Najwa menjadi ramai diperbincangkan

Belakangan, pernyataan Presiden Jokowi itu diluruskan pihak istana.

staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan maksud Jokowi tentang mudik dan pulang kampung tersebut.

Dalam penjelasan Dini, menurutnya terdapat perbedaan makna dalam kedua istilah tersebut.

• Kabar Gembira, Bukan Akhir Tahun, Jokowi Ungkap Virus Corona Mulai Ringan di Bulan Ini, Ada Catatan

• Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta

• Kepada Refly Harun, Haris Azhar Bongkar Alasan Enggan Gabung Pemerintah, Sindir Jokowi Cuma Janji

• Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan

Ia mengatakan, mudik yang dimaksud Presiden adalah tradisi bertemu keluarga di kampung.

Sementara pulang kampung adalah kembali secara permanan karena kehilangan pekerjaan.

"(mudik) Sifatnya sementara (liburan) dan akan kembali lagi ke Jabodetabek."

"Sedangkan pulang kampung adalah kembali ke kampung secara permanen karena kehilangan pekerjaan di Jabodetabek," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Dini menerangkan, sejak larangan mudik yang dimulai hari ini Jumat (24/4/2020), sudah semestinya masyarakat tak mudik atau pulang kampung.

Sebab, selama pemberlakukan larangan mudik tidak ada pergerakan orang yang keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lainnya.

Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dari zona merah ke wilayah yang tingkat infeksinya rendah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved