Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai
Pemerintah Jokowi larang Pesawat komersial beroperasi, aturan Kemenhub refund tiket Pesawat tak bisa tunai
Serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.
Menurut mereka, saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket Pesawat menggunakan voucher refund.
Sekjen DPP Adtindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional selama wabah corona melanda.
Sehingga, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).
“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan.
Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan,” ujar Pauline dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
• Kabar Terbaru SKB CPNS: Kata BKN Soal Opsi Ditiadakan hingga Kelulusan Cukup Pakai Ranking SKD Saja
• Detik-detik Bos ILC Karni Ilyas Dapat Teguran Susi Pudjiastuti: Jangan Dikasih Cerita Lain-lain
Pauline mengaku sudah menyurati beberapa maskapai terkait hal ini.
Namun, belum ada tanggapan dari maskapai terkait.
“Bagaimana jika maskapai tidak sanggup bertahan menghadapi gempuran kesulitan selama pandemic covid-19?
Apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun bagi pengusaha travel agent, uang tiket akan dikembalikan utuh?.” kata Pauline.
Boleh Terbang untuk kalangan ini
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.