Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai
Pemerintah Jokowi larang Pesawat komersial beroperasi, aturan Kemenhub refund tiket Pesawat tak bisa tunai
Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
• Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta,Imbasnya Jokowi Panggil Luhut Binsar
• Imbas Jokowi Melarang Mudik, Anies Baswedan Bantu Ganjar Pranowo Lakukan Ini ke Warga Jawa Tengah
• Diisukan Rival di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Justru Berguru Ini ke Anies Baswedan - Ridwan Kamil
"Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal atau sewa," kata Novie, saat virtual conference Kamis (23/4).
Novie menuturkan, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Saat ini, Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Pihaknya juga menyebut, pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi covid-19.
Novie menambahkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.
Sementara itu, untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.
Kemenhub diketahui telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tetantang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher ", https://money.kompas.com/read/2020/04/23/200100326/maskapai-dilarang-angkut-penumpang-refund-tiket-bakal-diberi-voucher?page=all#page2.