Ramadhan

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Masih Bolehkah Bersalaman?

Salah satu ibadah wajib yang ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadhan adalah mengeluarkan Zakat Fitrah.

Editor: Syaiful Syafar
IST
Ilustrasi membayar Zakat Fitrah. Ramadhan 1441 H / 2020 M kali ini menjadi berbeda karena dunia sedang dilanda wabah Virus Corona atau covid-19. Lantas, bagaimana tata cara mengeluarkan Zakat Fitrah bagi seorang muslim di saat wabah seperti ini? 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu ibadah wajib yang ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadhan adalah mengeluarkan Zakat Fitrah. Namun, Ramadhan 1441 H / 2020 M kali ini menjadi berbeda karena dunia sedang dilanda wabah Virus Corona atau covid-19. Lantas, bagaimana tata cara mengeluarkan Zakat Fitrah bagi seorang muslim di saat wabah seperti ini?

Kementerian Agama RI telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H / 2020 M di tengah pandemi wabah covid-19.

Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19.

Dalam edaran tersebut dijelaskan tentang panduan beribadah seperti shalat Tarawih, sahur, tadarus Al-Quran, Nuzulul Quran, iktikaf, shalat Idul Fitri, halal bi halal, hingga pengumpulan Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak, Sedekah).

Jumat 24 April Awal Puasa 1 Ramadan 1441 H, Pengurus Masjid Tetap Bangunkan Sahur dan Salurkan Zakat

Berikut ini panduan atau tata cara membayar Zakat Fitrah atau ZIS yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020:

Cara Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS:

  1. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
  2. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  3. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
  4. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  5. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Jadwal Bayar Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara, Mulai Setelah Matahari Terbenam Tanggal 1 Ramadhan

Cara Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS:

  1. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  2. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.
  3. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
  4. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Zakat Fitrah Beras Tertinggi Senilai Rp 37 Ribu, Kemenag Berau Tetapkan Tiga Kategori Kadar Zakat

Syarat Petugas Zakat:

Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

Dalam edarat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi juga mengimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia agar senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19," kata Menteri Agama.

Gubernur Kaltara Imbau Zakat Harta dan Profesi Dikumpul Sepekan Sebelum Ramadan

Batas Waktu Zakat Fitrah

Zakat Fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.

Dikutip dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan Zakat Fitrah sebenarnya bisa dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Zakat yang dikeluarkan selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan Zakat Fitrah.

Mengenai batas waktu akhir membayar Zakat Fitrah juga pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video ceramahnya yang diunggah di Youtube akun Nurul Yakin.

Ramadan 1441 H Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Ibadah dari Kemenag, dari Tarawih hingga Zakat

Dikutip dari Tribun Batam, terkait waktu membayar Zakat Fitrah, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan dua istilah waktu, yakni waktu wajib dan jawaz.

Waktu jawaz atau boleh adalah, pembayaran zakat dilakukan sebelum berakhirnya puasa pada hari terakhir Ramadhan.

Jika waktu sudah masuk pada Maghrib malam 1 Syawal / Idul Fitri, maka itu sudah masuk waktu wajib membayar zakat.

Waktu wajib membayar zakat yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad adalah dari petang masuk malam Idul Fitri, saat dimulainya takbir setelah Magrib, sampai Khatib naik mimbar.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas akhir membayar Zakat Fitrah yakni sampai khatib shalat Idul Fitri naik mimbar dan memulai khutbahnya.

"Jika waktu itu lewat (setelah khatib naik mimbar), maka Zakat Fitrah yang dibayarkannya hanya bernilai shadaqah atau sedekah saja," jelas Ustaz Abdul Somad.

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan

2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya Zakat Fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.

3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.

Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri.

4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya shalat hari raya Idul Fitri.

5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.

Namun, di tengah masa pandemi Virus Corona ( covid-19), Kementerian Agama RI telah mengimbau umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Hal itu juga diutarakan Wakil Presiden RI Maruf Amin.

Ia pun mengimbau, supaya masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk mempercepat pembayaran zakatnya.

"Bagi umat islam, saya kira saat ini tepat sekali terutama bagi orang-orang kaya yang biasa mengeluarkan zakatnya setiap Ramadhan, sebaiknya dimajukan pada saat sekarang ini karena masyarakat sangat membutuhkan," ujar Maruf Amin dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Berikut Sejumlah Manfaat dan Keutamaan dari Zakat Fitrah

Dia juga meminta badan zakat yang ada di pusat maupun daerah segera memungut dan mengumpulkan zakat sejak saat ini, supaya zakat tersebut bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tak hanya zakat, Maruf Amin juga berharap agar masyarakat melakukan infak. Pasalnya, dia mengatakan, dalam hukum Islam, diajarkan untuk menyedekahkan kelebihannya kepada orang lain.

Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar Zakat Fitrah, tentu ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat muslim.

Dikutip dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Demikian, penjelasan tentang Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 2020, semoga bermanfaat. (*)

IKUTI >> Update Berita Ramadhan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved