Virus Corona
Cara Refund Tiket Kereta Api dan Bus Setelah Larangan Mudik Diberlakukan, Dikembalikan 100 Persen
Khusus untuk pengguna kereta api ada beberapa cara untuk proses refund atau pengembalian uang tiket.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca keluarnya pengumuman larangan mudik oleh Pemerintah sejumlah warga yang terlanjur membeli tiket langsung melakukan refund
Khusus untuk pengguna kereta api ada beberapa cara untuk proses refund atau pengembalian uang tiket.
Pemesan bisa melakukannya secara online atau datang langsung ke stasiun
Sebelumnya Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan peraturan larangan mudik untuk tahun 2020.
Peraturan tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo ( Jokow i) dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.
Adapaun pelarangan mudik sementara dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini tengah mewabah di Indonesia dan sebagian negara di dunia.
• Kabar Gembira, Bukan Akhir Tahun, Jokowi Ungkap Virus Corona Mulai Ringan di Bulan Ini, Ada Catatan
• Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta
• Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan
• Jawaban Apa Manfaat Menabung? Bagaimana Caranya, Inilah Materi Unik Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Diketahui, pelarangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.
Lantas bagaimana dengan para calon pemudik yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api maupun bus?
Pemesanan tiket ketiga transportasi tersebut dapat dibatalkan, dan pemesan akan menerima kembali dana pembelian tiket (refund) secara utuh.
Berikut cara refund tiket kereta api, dan bus yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
Cara Refund Tiket Kereta Api
Dalam rangka menerapkan physical distancing, Kereta Api Indonesia (KAI) memfasilitasi refund tiket secara online melalui aplikasi KAI Access.
Langkah-langkah refund tiket kereta api secara online, dikutip dari Kompas.com:
CARA REFUND TIKET KAI MELALUI KAI ACCESS
Langkah-langkah refund tiket kereta api secara online, melalui aplikasi KAI Access.
1. Pilih menu 'Pembatalan' pada halaman beranda aplikasi KAI Access
2. Pilih tiket kereta atau masukkan kode booking yang akan dibatalkan
3. Pada halaman detail tiket, pilih menu pembatalan
4. Isi data akun bank untuk pengembalian dana
5. Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meskipun secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen
7. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada riwayat halaman.
• Presiden Negara Mayoritas Muslim Ini Minta Petani Tak Puasa Ramadan, Meski Tak Alami Virus Corona
• Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai
Namun, apabila tidak dapat melakukan refund secara online dan terpaksa harus ke stasiun, berikut caranya:
Langkah-langkah refund tiket kereta api di stasiun
1. Datangi loket pemesanan tiket kereta api untuk meminta formulir
2. Isi data diri pada formulir, lalu serahkan formulir pembatalan tiket ke costumer service
3. Ambil dana pengembalian tiket, pastikan menunjukkan identitas diri.
Cara Refund Tiket Bus
Diketahui, refund tiket bus tidak dapat dilakukan secara online, sehingga pemesan harus datang ke loket Perusahaan Otobus (PO) yang berada di terminal.
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan dana pengembalian tiket, pemesan cukup membawa bukti fisik tiket dan identitas diri.
"(Bawa) bukti tiket atau bukti booking dan tanda pengenal. Tadi saya diinfokan demikian dari pihak PO," ujar Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu.
Adapun untuk calon penumpang bus yang membeli tiket secara online melalui pihak PO, juga dapat membawa tanda bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal ke loket PO bus masing-masing.
Tito Karnavian ungkap alasan Pemerintah baru putuskan larangan mudik.
Mengenai kebijakan pelarangan mudik Lebaran, Mendagri Tito Karnavian mengakui memang Pemerintah tidak mengeluarkan di awal pandemi covid-19.
Menurut Tito Karnavian ada sejumlah pertimbangan Pemerintah baru memutuskan larangan mudik menjelang puasa Ramadhan 1441 H.
Dikutip dari kompas.com, Tito Karnavian mengakui hal tersebut bertujuan menghindari dampak sosiologis di lapangan.
"Pelarangan mudik tidak ditempuh di awal.
Karena kebijakan drastis yang langsung keras di awal memiliki efek sosiologis berskala besar akan sulit diperbaiki bila terdapat kekurangsiapan penerapannya di lapangan," ujar Tito, dikutip dari keterangan pers staf khusus Mendagri, Rabu (23/4/2020).
Menurut Tito, banyak aspek harus dipersiapkan untuk merealisasikan kebijakan ini.
Tito mencontohkan kondisi di India yang mana pemerintahnya menerapkan kebijakan lockdown secara tiba-tiba yang langsung diikuti dengan penegakan hukum dan sanksi yang keras.
"Ujungnya memicu kerusuhan dan kekacauan di masyarakat. Kita tidak menghendaki demikian.
Maka, kita menempuh gaya kebijakan yang gradual namun berlanjut, dari bersifat persuasif ke arah yang semakin tegas," tutur Tito.
Pada tahap pertama, Tito menyebut sebagai tahap “mengimbau” ketika pemerintah secara persuasif dan edukatif mengajak masyarakat untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari wilayah episentrum ke daerah.
"Tahap ini dilakukan sejak awal April dan sudah membuahkan hasil dengan penurunan drastis jumlah pemudik hingga 40 persen dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.
• Dibongkar Rizal Ramli di ILC, Begini Cara Prabowo Gagalkan Mark Up Proyek Alutsista Rp 50 Triliun
• Pengakuan Prabowo Soal Jokowi Selama Wabah Virus Corona, Juga Minta Kader Gerindra Percaya Pimpinan
Pada tahap imbauan ini, digencarkan edukasi tentang model penularan Covid-19 berikut rentannya arus mudik menjadi arena penularan virus.
Kerja sama antarprovinsi untuk mengimbau warganya agar tidak pulang kampung juga difasilitasi Kemendagri.
"Setelah tahap pertama, kita masuk ke tahap kedua, yaitu pelarangan mudik sebagaimana sudah ditetapkan lewat ratas bersama Presiden yang berlaku mulai 28 April-7 Mei 2020," kata Tito.
Dia menilai, dengan cara gradual tersebut, semua elemen masyarakat akan memiliki kesempatan untuk beradaptasi terhadap kebijakan pemerintah.
"Sehingga, menghindari gejolak sosial akibat dampak kebijakan yang grusa-grusu," tegas Tito.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020) besok.
• Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta
• Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan
• Jawaban Apa Manfaat Menabung? Bagaimana Caranya, Inilah Materi Unik Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang berasal dari wilayah zona merah.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata Luhut.
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/25/ada-larangan-mudik-berikut-cara-refund-tiket-kereta-api-atau-bus?page=all.