Ramadhan

Daftar Lengkap Kadar Zakat Fitrah Ramadhan dan Fidyah 2020 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur

Kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah merilis daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1441 H / 2020 M untuk kabupaten/k

Editor: Syaiful Syafar
IST
Kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah merilis daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1441 H / 2020 M untuk kabupaten/kota se-Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah merilis daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1441 H / 2020 M untuk kabupaten/kota se-Kaltim.

Dari penetapan tersebut diketahui besaran nilai Rupiah Zakat Fitrah tertinggi di Kaltim sebesar Rp 60.000 per jiwa, yakni di Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Adapun besaran nilai Rupiah Zakat Fitrah terendah yakni Rp 25.000 per jiwa di Kabupaten Kutai Timur ( Kutim).

Sementara besaran nilai fidyah tertinggi sebesar Rp 40.000 per jiwa di Kabupaten Paser, sedangkan nilai fidyah terendah Rp 6.500 per jiwa di Kota Samarinda.

Beberapa daerah di Kalimantan Timur membagi kadar Zakat Fitrah menjadi beberapa kategori.

Umat muslim dipersilakan untuk memilih dari salah satu besaran nilai kadar Zakat Fitrah tersebut.

Baca juga: Ramadan 1441 H Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Ibadah dari Kemenag, dari Tarawih hingga Zakat

Berikut daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah di kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

1. Kota Samarinda
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 60.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 45.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 35.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah I: Rp 10.400
Kategori Fidyah II: Rp 7.800
Kategori Fidyah III: Rp 6.500

2. Kota Balikpapan
Kategori Zakat Fitrah: Rp 40.500
Beras: 3 kg
Kategori Fidyah: Rp 39.000

3. Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar)
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 45.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 40.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 35.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah I: Rp 30.000
Kategori Fidyah II: Rp 25.000
Kategori Fidyah III: Rp 20.000

4. Kabupaten Berau
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 37.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 32.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 26.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 25.000

5. Kabupaten Kutai Barat ( Kubar)
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 56.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 46.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 40.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 15.000

6. Kabupaten Kutai Timur ( Kutim)
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 40.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 35.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 25.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 25.000

7. Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU)
Kategori Zakat Fitrah: Rp 55.000
Beras: 2,5 kg

8. Kabupaten Paser
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 37.500
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 32.500
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 27.500
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 40.000

9. Kota Bontang
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 60.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 50.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 40.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah I: Rp 15.000
Kategori Fidyah II: Rp 10.000

10. Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu)
Tidak terdata

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dilansir baznas.go.id, para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan.

Berapa ukuran satu sha' itu ?

Menurut madzhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' sama dengan 2700 gram (2,7 kg).

Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Sementara, menurut pendapat madzhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg.

Menurut mafzhab lainnya, yakni madzhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lbh tinggi, yaitu 3,8 kg.

Dari berbagai pendapat di atas, memang sangat fariatif, maka ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg.

Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau bila diganti dengan uang senilai dengan harga beras tersebut.

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Masih Bolehkah Bersalaman?

Baca juga: Mau Bayar Zakat Fitrah? Selain di Masjid, Berikut Daftar 13 Lembaga Zakat Resmi di Balikpapan

Pengeritan Fidyah

Membayar fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin satu hari sejumlah hari tidak puasa dengan satu/dua mud fidyah makanan pokok.

Pengertian fidyah adalah memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai pengganti bagi yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan.

Dilansir zakatpedia.com, orang yang dibolehkan membayar fidyah adalah orang tua renta (lansia), orang yang sakit dan kecil kemungkinan dapat disembuhkan, para pekerja berat dan wanita hamil dan menyusui (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq).

Takaran makanan yang diberikan sama dengan takaran makanan yang dikonsumsi atau dengan kata lain sama dengan makan sempurna, ada nasi dan lauk-pauk sebanyak 1x makan, tetapi jika ingin lebih maka dibolehkan.

Jumlah fidyah disesuaikan dengan jumlah waktu tidak puasa di bulan Ramadhan.

Fidyah boleh dibayarkan perhari atau dikumpulkan di akhir Ramadhan, misalnya jika seseorang tidak berpuasa selama 20 hari, maka boleh dengan cara memberikan makan kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari atau dalam satu hari disalurkan kepada 20 orang miskin.

Pengeluaran fidyah dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan, adapun penyaluran boleh dilaksanakan di luar bulan Ramadhan. Hanya saja di bulan Ramadhan pahala yang dijanjikan lebih besar.

Fidyah boleh diberikan dengan cara menyajikan makanan yang sudah dimasak atau boleh juga yang belum dimasak. Seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ra setelah tua.

Fidyah boleh didistribusikan dalam bentuk sembako, berdasarkan riwayat-riwayat tentang fidyah yang keseluruhannya menggunakan ukuran bahan makanan dan bukan makanan matang, seperti atsar shahih dari Ibnu Abbas bahwa beliau memfatwakan bahwa fidyah itu setengah sha' dari semua jenis makanaan pokok. (Riwayat imam ad-Daruqutni)

Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu dan Tata Cara Bayar Fidyah

(Redaksi TribunKaltim.co)

IKUTI >> Update Berita Ramadhan 2020

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved