Mahfud MD Sebut Penangkapan Ravio Patra akibat Pesan WhatsApp jadi Pelajaran Polisi dan Masyarakat

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait kasus penangkapan aktivis Ravio Patra yang akhirnya dilepas polisi karena diduga WhatsApp

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menkopolhukam Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Kabar terbaru Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya, Sabtu (25/4/2020), terkait kasus penangkapan aktivis Ravio Patra yang akhirnya dilepas polisi karena diduga WhatsApp yang diretas. 

Ia juga meminta masyarakat sipil berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat.

Menurut Mahfud MD, pemerintah sadar bahwa demokrasi meniscayakan adanya kritik.

"Kritik itu tidak dibunuh, tapi dalam gelombang kritik itu tidak dapat dimungkiri ada orang yang mau merusak dan tidak membuat penilaian obyektif," ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Aksi Percobaan Pembobolan Rumah di Balikpapan Terekam CCTV, Polisi Lakukan Pengejaran

Sebelumnya Ravio Patra ditangkap polisi lantaran diduga mengirimkan pesan bernada penghasutan untuk melakukan kekerasan lewat akun WhatsApp.

Namun, Ravio Patra mengaku bahwa akun WhatsApp -nya sudah Diretas.

Belakangan, polisi pun melepas Ravio Patra dan statusnya masih sebagai saksi.

Adapun telepon genggam Ravio Patra yang menjadi barang bukti masih diselidiki di laboratorium forensik.

Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona Polisi Berlakukan Tindakan Tegas, Mulai Perintah Putar Balik

Kasus penangkapan Ravio Patra

Penangkapan Ravio sendiri berawal dari laporan seseorang berinisial DR.

Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.

Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Ravio pATRA dapat mengakses kembali akun WhatsApp miliknya.

Namun, ia melihat bahwa akunnya telah menyebarkan pesan bernada provokatif.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved