Virus Corona
Tak Seperti Anies Baswedan dan Risma Terapkan PSBB, Ganjar Pranowo Usung Cara Ini di Semarang
Tak PSBB seperti Jakarta Anies Baswedan dan Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usung Jogo Tonggo di Semarang.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma yang menerapkan PSBB, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usung cara Jogo Tonggo di Semarang.
Kasus Virus Corona di Jawa Tengah terus bertambah hingga Sabtu 25 April 2020.
Tercatat ada 46 kasus baru di Jawa Tengah sehingga total kasus covid-19 sebanyak 621.
• Risma Mendadak Lakukan Ini ke Pasar Jelang PSBB di Surabaya, Anak Buah Idham Azis Patroli
• Beredar Poin Penting Perwali Risma Jelang PSBB Surabaya, Anak Buah Idham Azis Siap Turun Tangan
• Imbas Jokowi Melarang Mudik, Anies Baswedan Bantu Ganjar Pranowo Lakukan Ini ke Warga Jawa Tengah
Kendati masuk dalam 4 besar kasus Virus Corona di Indonesia, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo belum mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Semarang yang merupakan ibu kota Jawa Tengah.
Tak seperti Anies Baswedan di Jakarta dan Tri Rismaharini yang menerapkan PSBB di wilayahnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo punya cara tersendiri di Semarang.
Seperti diketahui Anies Baswedan sudah jauh hari menetapkan PSBB di Jakarta.
Sedangkan Tri Rismaharini alias Risma akan menerapkan PSBB di Surabaya berlaku mulai Selasa 28 April 2020.
Berbeda dari Anies Baswedan dan Risma, Ganjar Pranowo tak menetapkan PSBB di Semarang.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah menginstruksikan Pemkot Semarang terkait skema lain, yakni skema non - PSBB.
Rencananya, skema itu bakal mulai berlaku pada Senin 27 April 2020.
• Gaya Komunikasi Anies, Emil, Ganjar, Khofifah Soal Covid-19 Disorot, Satu Orang Selalu Beda Sendiri
Mengenai skema tersebut sudah disepakati dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Gedung Gradika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Jumat (24/4/2020).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan pembatasan wilayah non- PBBB yang nantinya tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang.
Menurut Hendi, pihaknya menyiapkan 16 pos pantau yang tersebar di 16 kecamatan.
Selain itu, disiapkan juga 48 tim untuk melakukan pemantauan.
Dengan demikian, setiap wilayah pos pantau akan dijaga tiga tim terdiri dari satuan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.