Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke Polresta Samarinda Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 2,5 M
Anggota DPRD Kaltim berinisial SP yang sebelumnya pernah dikirim karangan bunga oleh pelapor, pada Kamis (23/4/2020) lalu sekira pukul 12.00 Wita tela
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Anggota DPRD Kaltim berinisial SP yang sebelumnya pernah dikirim karangan bunga oleh pelapor, pada Kamis (23/4/2020) lalu sekira pukul 12.00 Wita telah dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar ke Polresta Samarinda.
Terkait laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Senin (27/4/2020).
"Sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan saat ini prosesnya sudah berjalan," ucap Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Untuk terlapor, sudah kami mintai keterangan dan nanti akan kami panggil lagi," jelasnya.
Sekadar diketahui, kejadian tersebut berawal saat terlapor melakukan peminjaman uang kepada pelapor yang dilakukan secara bertahap.
Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 mencapai senilai Rp 1,2 miliar, kemudian kedua 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 miliar.
Sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek senilai Rp 1 miliar lebih. Namun, saat pelapor hendak mencairkan cek tersebut, tetapi tidak dapat diuangkan.
Awalnya terlapor ini mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Namun pelapor merasa hingga saat ini tak ada uang yang dikembalikan ke pelapor.
BACA JUGA:
Cara Vietnam Redam Virus Corona, Militer Tegas Turun Tangan, di Indonesia Sanksi PSBB Jadi Sorotan
Data Pasien Positif dan PDP Corona di Paser Bocor Lewat WhatsApp, Jubir Gugus Tugas Mengaku Terpukul
Jersey Kapten Persiba Balikpapan Bryan Cesar Laku Dilelang Rp 5 Juta, Donasi Peduli Wabah Corona
Sebelumnya, dari pihak pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke Kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjam tersebut.
Terlapor meminjam uang untuk modal usaha. Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. (*)