Jadi Zona Merah Covid-19, Balikpapan Larang Angkutan Keluar-Masuk, Kecuali Kendaraan TNI-Polri
Keputusan menyetop transportasi menuju dan keluar Kota Balikpapan pada pandemi covid-19 atau Virus Corona didasarkan karena Balikpapan masuk dalam zon
Surat tersebut tentang Pengendalian Transportasi Bidang Darat Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah di Provinsi Kaltim dan Kaltara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid 19 ).
Saat ditanya kebenaran soal surat tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim, Hafidz Lahiya langsung membenarkan.
“Dasar surat edaran itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI, Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transfortasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selularnya, pada Minggu (26/4/2020).
“Surat edaran ini pula, terkait dengan larangan transportasi dari zona PSBB dan zona merah. Di Kaltim, Kota Balikpapan yang masuk dalam subjek surat edaran. Sebab, Balikpapan masuk zona merah,” ucapnya.
Sehingga, lanjut Hafidz, moda transportasi darat, laut dan sungai tidak diizinkan masuk dan keluar dari Balikpapan. Namun demikian, surat edaran ini dikecualikan kepada kendaraan milik TNI dan Polri.
“Jadi yang keluar dan masuk dari sana (Balikpapan) tidak diperbolehkan. Pelarangan ini untuk transportasi penumpang. Tapi, kalau transportasi barang dan logistik tidak masalah (diperbolehkan),” ujarnya.
Sedangkan untuk teknis pelaksanaan di lapangan, Hafidz menuturkan, sampai saat ini Dishub Kaltim sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kemenhub untuk bagaimana mengaplikasikan instruksi surat edaran tersebut di lapangan.
“Kalau tata teknisnya saya belum koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Provinsi Kaltim dan Kaltara,” katanya.
Akan tetapi, kata Hafidz, pada dasarnya surat edaran ini sama pemberlakuannya seluruh Indonesia bahwa pekan pertama pada Jumat (24/4/2020) sampai dengan Kamis (7/5/2020) mendatang masih dalam tahap sosialisasi.
“Mulai berlaku penuh nanti pada Jumat (8/5/2020) sampai dengan Senin (15/5/2020). Untuk Kaltim secara umum belum zona merah. Jadi, aturan ini hanya berlaku bagi Kota Balikpapan dan Tarakan saja. Kalau Tarakan kan sudah PSBB,” ucapnya.
Menurut surat edaran itu, terdapat larangan sementara mengangkut penumpang untuk transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara, antara lain kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang,
kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor.
Cara Vietnam Redam Virus Corona, Militer Tegas Turun Tangan, di Indonesia Sanksi PSBB Jadi Sorotan
Data Pasien Positif dan PDP Corona di Paser Bocor Lewat WhatsApp, Jubir Gugus Tugas Mengaku Terpukul
Jersey Kapten Persiba Balikpapan Bryan Cesar Laku Dilelang Rp 5 Juta, Donasi Peduli Wabah Corona