Jadi Zona Merah Covid-19, Balikpapan Larang Angkutan Keluar-Masuk, Kecuali Kendaraan TNI-Polri

Keputusan menyetop transportasi menuju dan keluar Kota Balikpapan pada pandemi covid-19 atau Virus Corona didasarkan karena Balikpapan masuk dalam zon

TRIBUNKALTIM.CO/PURNOMO SUSANTO
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kaltim, Andi M Ishak mengatakan, penetapan sebuah daerah menjadi zona merah oleh pemerintah pusat terkait dengan telah ditetapkannya daerah tersebut sebagai daerah dengan transmisi lokal. 

Kapal angkutan penyeberangan pada lintas Kariangau-Penajam, Kalimantan Timur, Kariangau, Kalimantan Timur-Mamuju Sulawesi Barat, Kariangau, Kalimantan Timur-Taipa, Sulawesi Tengah, juga Tarakan-Ancam Kalimantan Utara, Tarakan-Nunukan-Sebatik, Kalimantan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara-Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Selain itu, kapal angkutan sungai beroperasi lintas masuk dan keluar Kota Balikpapan dan Kota Tarakan.

Kendaraan umum beroperasi di trayek masuk dan keluar Kota Balikpapan Kaltim dan Kota Tarakan, Kaltara.

Larangan dikecualikan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan TNI/Polri, kendaraan emergency, angkutan petugas operasional penanganan covid 19, angkutan logistik/bahan pokok dan angkutan penyeberangan passenger Ro-Ro angkutan kendaraan barang. (*)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved