Rabu, 8 April 2026

Virus Corona

Kabar Gembira Guru Honorer, Bisa Terima Gaji dari BOS Meski Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syarat & Batasnya

Kabar gembira ini khususnya ditujukan bagi guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Editor: Doan Pardede
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
GAJI GURU HONORER - (ilustrasi) Para guru honorer se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (31/10/2016) lalu. Dalam aksinya mereka menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran guru honorer untuk upah setingkat UMK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira untuk para guru honorer imbas dari merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia. 

Kabar gembira ini khususnya ditujukan bagi guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer  yang tak memiliki NUPTK selama masa pandemi Corona.

Kebijakan tersebut diambil melihat banyak guru-guru honorer yang terdampak secara ekonomi di masa pandemi Corona.

• Refly Harun Bongkar Pemerintah Jokowi Selundupkan Aturan Karantina Wilayah di PSBB, Begini Tujuannya

• Terungkap! Ternyata Ada 1 Daerah di Indonesia yang Tak Tersentuh covid-19, Trik Khusus Pemda Terkuak

• Kabar Gembira, Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Mulai Dibagikan Langsung Door to Door untuk Warga Miskin

• Promo JCO, Ada 5 Paket Promo Donat, Burger, hingga JCool, Berakhir 30 April 2020, Syarat & Ketentuan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat covid-19.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 oleh pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

• Kabar Terbaru SKB CPNS: Isu Dihapus Akhirnya Dijawab, Ada Kabar Baik Jokowi Soal Kapan Corona Reda

• Rocky Gerung Salahkan Najwa Shihab saat Jokowi Bedakan Istilah Mudik & Pulang Kampung di Mata Najwa

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved