Virus Corona
Kabar Gembira Guru Honorer, Bisa Terima Gaji dari BOS Meski Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syarat & Batasnya
Kabar gembira ini khususnya ditujukan bagi guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
IKUTI >> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, Nadiem: Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS" dan https://p4tkbispar.kemdikbud.go.id/ dengan judul "Masa Darurat covid-19, Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tuntut-upah-setingkat-umk.jpg)