Kamis, 16 April 2026

Virus Corona

Kabar Gembira Guru Honorer, Bisa Terima Gaji dari BOS Meski Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syarat & Batasnya

Kabar gembira ini khususnya ditujukan bagi guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Editor: Doan Pardede
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
GAJI GURU HONORER - (ilustrasi) Para guru honorer se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (31/10/2016) lalu. Dalam aksinya mereka menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran guru honorer untuk upah setingkat UMK. 

“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, Nadiem: Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS" dan https://p4tkbispar.kemdikbud.go.id/ dengan judul "Masa Darurat covid-19, Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved