Virus Corona

Kabar Gembira PNS tentang Larangan Mudik, Rupanya Ada Hal yang Dikecualikan, Cermati Juga Soal Jarak

Sebelumnya, Kemenpan RB menegaskan larangan bagi PNS untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19)

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/ Herudin
LARANGAN MUDIK PNS - (ilustrasi) Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19) di Indonesia. 

- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus Corona.

Hal-hal yang dikecualian dan penjelasan soal jarak

Melalui akun Twitter resminya @BKNgoid pada, Senin (27/4/2020) BKN juga memberikan penjelasan lebih jauh seputar larangan mudik dari PNS.

Salah satunya adalah kabar gembira soal pengecualian bila ada istri PNS yang akan melahirkan, sang suami dipersilakan mendampingi.

(selengkapkan bisa disaksikan dalam video yang ada di dalam artikel).

Poin-poin pembahasan Seputar SE Kepala BKN tentang Pedoman Kategori/sanksi Batasan Mudik bagi ASN di tengah pandemi Covid-19 dalam Live Streaming Konferensi Pers BKN pagi ini Senin, 27 April 2020:

Apa saja yang ditekankan soal pelanggaran kebijakan batasan aktivitas ASN ini? 

Oke kita uraikan soal jenis pelanggarannya dlu

Jenis pelanggaran disiplin dlm SE Kepala BKN ini dibagi 3 (tiga) kategori, yaitu:

1. Kategori I, melakukan aktivitas mudik/berpergian ke luar kota atau daerah pada saat SE Menpan pertama 36/2020, terhitung mulai 30 Maret 2020

Kategori II, ASN yg melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 saat SE Menpan kedua 41/2020 terbit, terhitung mulai 06 April 2020

Kategori III, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik saat SE ketiga 46/2020 terbit, terhitung mulai tanggal 9 April 2020

Nah bagaimana jika sdh berada di luar kota krn cuti atau Sakit sebelum 30 Maret 2020 saat SE Menpan pertama terbit?

"SE Menpan pertama (36/2020) terbit pada 30 Maret 2020. Maka apabila ada ASN yang sudah berada di luar kota/daerah (aktivitas berpergian) sebelum SE maka tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin, " terang Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved