Virus Corona

ASN Tetap Boleh Pulang Kampung, Ada Syaratnya Meski PSBB Virus Corona, hingga Update Larangan Mudik

ASN tetap boleh pulang kampung, ada syaratnya meski PSBB Virus Corona, hingga update larangan mudik

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Pulogebang Jakarta untuk menuju ke kampung halaman masing-masing untuk meninggalkan ibukota akibat wabah covid-19, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, ASN Tetap boleh pulang kampung, ada syaratnya meski PSBB Virus Corona, hingga update larangan mudik.

Pemerintah Jokowi telah melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Virus Corona.

Larangan mudik dan pulang kampung diterapkan secara khusus bagi wilayah PSBB dan zona merah Virus Corona.

Kendati demikian, kabar terbaru ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) apabila ingin pulang kampung.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ASN tetap diperbolehkan pergi ke luar daerah namun dengan syarat.

Refly Harun Tertawakan Jokowi Soal Mudik dan Pulang Kampung, Tapi Akhirnnya Bela Presiden Karena Ini

Rocky Gerung Salahkan Najwa Shihab saat Jokowi Bedakan Istilah Mudik & Pulang Kampung di Mata Najwa

Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung Bikin Ngakak: Singkat, Padat, dan Jelas

Sejumlah pengecualian pulang kampung bagi ASN yakni, karena sakit, ASN hamil atau istri hamil.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020, mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Diseases (covid-19).

"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Supranawa menambahkan, ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.

Caranya adalah dengan mengajukan surat cuti.

"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terang dia.

jika Melanggar Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apapun.

"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.

"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved