Virus Corona
ASN Tetap Boleh Pulang Kampung, Ada Syaratnya Meski PSBB Virus Corona, hingga Update Larangan Mudik
ASN tetap boleh pulang kampung, ada syaratnya meski PSBB Virus Corona, hingga update larangan mudik
Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ujar Haryomo.
Namun, dia mengingatkan kepada pimpinan instansi sebelum memberikan persetujuan izin cuti bagi ASN harus disertai dengan pertimbangan fokus pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Tentunya atasan dalam memberikan izin harus mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah posisinya ODP atau tidak, diupayakan untuk tidak menambah penularan kepada orang lain," sebut Haryomo.
• Kabar Gembira PNS tentang Larangan Mudik, Rupanya Ada Hal yang Dikecualikan, Cermati Juga Soal Jarak
Kemenhub tak melarang mudik di wilayah ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.
Namun, Kementerian Perhubungan memastikan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tidak melarang mudik di luar daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dan di luar wilayah zona merah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi.
"Ya betul," ujarnya, Jumat (24/4/2020).
Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.
• Pengakuan Bos ILC Karni Ilyas Sempat Ragukan PSBB, Kini Puji Pemerintah Jokowi Tak Pilih Lockdown
PSBB
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar sampai dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota.
Dua provinsi itu yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Sementara 21 kabupaten/kota antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Lalu, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.