Virus Corona

ASN Tetap Boleh Pulang Kampung, Ada Syaratnya Meski PSBB Virus Corona, hingga Update Larangan Mudik

ASN tetap boleh pulang kampung, ada syaratnya meski PSBB Virus Corona, hingga update larangan mudik

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Pulogebang Jakarta untuk menuju ke kampung halaman masing-masing untuk meninggalkan ibukota akibat wabah covid-19, Senin (30/3/2020). 

Daerah terakhir yang mengusulkan penerapan PSBB dan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/264/2020. Penerapan PSBB disetujui lantaran kasus positif Corona terjadi peningkatan yang signifikan.

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul ASN Masih Diperbolehkan Pulang Kampung Kalau Keluarganya Sakit dan Istri Hamil, https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/27/asn-masih-diperbolehkan-pulang-kampung-kalau-keluarganya-sakit-dan-istri-hamil.
Editor: Rr Dewi Kartika H
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub: Permenhub 25/2020 Dipastikan Tidak Larang Mudik di Luar Wilayah PSBB dan Zona Merah, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/24/kemenhub-permenhub-252020-dipastikan-tidak-larang-mudik-di-luar-wilayah-psbb-dan-zona-merah.
Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved