Virus Corona
ASN Tetap Boleh Pulang Kampung, Ada Syaratnya Meski PSBB Virus Corona, hingga Update Larangan Mudik
ASN tetap boleh pulang kampung, ada syaratnya meski PSBB Virus Corona, hingga update larangan mudik
Editor:
Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Pulogebang Jakarta untuk menuju ke kampung halaman masing-masing untuk meninggalkan ibukota akibat wabah covid-19, Senin (30/3/2020).
Daerah terakhir yang mengusulkan penerapan PSBB dan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/264/2020. Penerapan PSBB disetujui lantaran kasus positif Corona terjadi peningkatan yang signifikan.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona