Virus Corona di Balikpapan
Cara Klaim JHT Jaminan Hari Tua dan Dokumen yang Harus Dilengkapi, Awali via Aplikasi BPJSTKU
Pandemi virus Corona ( covid-19 ) mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti, termasuk di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
Selain itu pihaknya juga menambahkan bahwa masih banyak peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui whatsapp/video call. Tercatat dari total 79.481 proses verifikasi, masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut.
Hal tersebut cukup menyulitkan petugas kami di lapangan untuk mendapatkan data peserta yang valid, yang pada akhirnya berakibat pada proses pembayaran klaim yang tertunda.

"Saya berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui whatsapp/videocall sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat", ujar Agus.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Panji Wibisana di tempat terpisah menginformasikan bahwa pada Pada Triwulan I tahun 2020, BPJAMSOSTEK Kanwil Kalimantan telah membayarkan Rp 456,2 miliar untuk 4 program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian dengan total 45. 059 kasus.
"Dari 4 program dan dari total pembayaran klaim santunan tersebut, kasus terbanyak adalah program JHT dengan 40.576 kasus dengan Rp 405,3 miliar," ungkapnya.
Untuk Wilayah Kalimantan sendiri membawahi 11 kantor cabang dan 19 Kantor Cabang perintis pada 5 Provinsi.
( TribunKaltim.co )