Oknum Sipir Kendalikan Narkoba
Oknum Sipir yang Terlibat Otak Pengendalian Transaksi Narkoba di Rutan Balikpapan Dibebastugaskan
MFK (34) oknum petugas sipir yang aktif berdinas di Rumah Tahanan Negara atau Rutan kelas II B Balikpapan terpaksa harus diberi sanksi tegas
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - MF (34) oknum petugas sipir yang aktif berdinas di Rumah Tahanan Negara atau Rutan kelas II B Balikpapan terpaksa harus diberi sanksi tegas.
Pemberian sanksi tegas tersebut dilakukan pasca ditangkap pihak kepolisian dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Rabu dinihari (29/4) di rumah kontrakannya di kawasan Sungai Ampal Balikpapan Tengah.
MF ditangkap lantaran diduga terlibat sebagai otak dalam pengendalian transaksi peredaran gelap narkoba di dalam Rutan Balikpapan.
Kepala Rutan kelas II B Balikpapan Sopiana mengatakan selama dalam proses pemeriksaan Kepolisian, tersangka dibebastugaskan sebagai petugas sipir Rutan Balikpapan.
"Selama masa penahanan kami berhentikan proses pemberian gaji. Kalau terbukti dia melakukan pelanggaran terkait narkoba pasti dipecat," Tegasnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Rabu Sore (29/4/2020).
Langkah selanjutnya yang dilakukan Sopiana akan melakukan pemeriksaan tes urin kepada seluruh anggotanya.
• Oknum Sipir di Rutan Balikpapan Dikenal Pendiam dan Berpenampilan Rapi, Kendalikan Sabu Dalam Rutan
• Kendalikan Narkoba di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Oknum Sipir Diciduk Polisi, Terbongkar dari Bandar
• Pastikan Kondusif di Tengah Covid-19, Tim Patroli Brimob Polda Kaltim Sambangi Rutan Balikpapan
Tes urine tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan berkomunikasi dengan pihak Bandan Narkotika Nasional Kota ( BNNK ) Balikpapan.
"Yang pertama saya selaku pimpinan akan melakukan tes urin masal kepada seluruh petugas pengecekan setiap saat melalu CCTV. Melakukan penguatan kepada seluruh petugas bekerjasama BNNK terkait pemahaman bahaya keterkaitan narkoba serta pengawasan secara melekat," pungkasnya. (*)