BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Agar Jaminan Kesehatan Tetap Prioritas di Tengah Covid-19

BPJS Kesehatan tetap mengingatkan kepada peserta agar jaminan kesehatan tetap menjadi prioritas di tengah wabah covid-19

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DOK
Suasana kantor BPJS Kesehatan Kota Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN –BPJS Kesehatan tetap mengingatkan kepada peserta agar jaminan kesehatan tetap menjadi prioritas di tengah wabah covid-19 

Iuran peserta BPJS Kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dipastikan tidak ada perubahan atau mengalami penurunan iuran.

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sesuai siaran resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

Baca Juga

Cara Klaim JHT Jaminan Hari Tua dan Dokumen yang Harus Dilengkapi, Awali via Aplikasi BPJSTKU

Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Ikut Putusan MA, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun, Terlanjur Bayar?

Kabar Gembira, Buat Peserta BPJS Kesehatan yang Terlanjur Bayar, Pemerintah Jokowi Ikut Putusan MA

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini," ujar Iqbal.

"Kami berharap dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” lanjut Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved