BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Agar Jaminan Kesehatan Tetap Prioritas di Tengah Covid-19
BPJS Kesehatan tetap mengingatkan kepada peserta agar jaminan kesehatan tetap menjadi prioritas di tengah wabah covid-19
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.
Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
"Dengan penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019," katanya.
Baca Juga
Meski Kenaikan Batal, Besar Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Masih Tetap, Kelas III Rp 42 Ribu
Peserta Mandiri BPJS Kesehatan masih Bayar Iuran dengan Tarif yang Naik, Ini Kata Staf Khusus Jokowi
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta,
dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
"Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," ungkapnya. (*)