Virus Corona

Fahri Hamzah Bongkar Sosok-sosok Ini Rampas Kewenangan Jokowi Setiap Hari di Masa Pandemi Covid-19

Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah bongkar sosok-sosok ini rampas kewenangan Jokowi setiap hari di masa pandemi covid-19

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
kolase YouTube Sekretariat Presiden/Dok Humas MPR
Presiden Jokowi dan Fahri Hamzah 

TRIBUNKALTIM.CO - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah bongkar sosok-sosok ini rampas kewenangan Jokowi setiap hari di masa pandemi covid-19.

Fahri Hamzah, mantan politikus PKS yang kini menjabat Waketum Partai Gelora membeber sesuatu soal kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal ini berkaitan dengan penanganan VIrus Corona atau covid-19 di Indonesia.

Menurut rekan Fadli Zon ini, kewenangan Presiden Jokowi diambil oleh Menteri dan Gubernur setiap hari.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut kewenangan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kerap diambil bawahannya, di tengah pandemi VIrus Corona atau covid-19.

Back Up TKA China, Bupati Konawe Bongkar Janji Luhut Pandjaitan: Apa yang Kau Minta Kita Siapkan

Saya Tak Buat Pengumuman Itu! Bantahan Mengejutkan Anies Baswedan Soal Kondisi Corona Jakarta di ILC

Kabar Gembira dari Menhan Prabowo Soal Berakhirnya Corona di Indonesia, Titik Terang Mulai Kelihatan

"Dengan segala maaf, kewenangan bapak Presiden kita, diambil orang setiap hari dan itu harus diperbaiki," ujar Fahri Hamzah saat diskusi virtual bertema Wabah Menyebar Indonesia Ambyar?, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Menurut Fahri Hamzah, Presiden merupakan penanggungjawab tertinggi dan tidak boleh kewenangannya dirampas oleh menteri, gubernur, bupati, maupun kepala desa.

"Saya sering mengingatkan, tentang sistem presidensialisme, tapi kita juga punya otonomi.

Berbeda dengan presidensialisme federasi," ucap Fahri Hamzah.

"Kalau presidensial federasi itu kayak Amerika, bahwa negara bagian yang menciptakan negara federasi, negara pusat. Tapi dalam negara kesatuan, pemerintah pusat yang ciptakan pemerintah daerah," sambung Fahri.

Selain itu, Fahri juga menyebut wabah corona merupakan ujian bagi setiap negara, di mana negara hebat akan keliatan kemampuan dan daya tahannya dalam melawan virus tersebut.

"Negara yang tidak hebat, ya mungkin rakyatnya kuat, tapi negaranya ketar-ketir. Misalnya kayak negara kita," ucap Fahri.

Di sisi lain, Fahri berharap lembaga biologi molekuler di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atau Lembaga Eijkmen dapat melakukan penelitian terhadap VIrus Corona.

"Nah ini harus bisa, motong-motong (virus) seseorang setelah diswab, penelitian apa saja, terdiri apa saja dan bagaimana mengatasinya," tutur Fahri.

Kabar Gembira, Bukan Akhir Tahun, Vaksin Virus Corona akan Siap Bulan Ini, Tapi Jumlahnya Terbatas

Kerap Beda Aturan

Beda aturan antara Gubernur DKI Jakarta dengan Kementrian kembali terjadi, kali ini dengan Kementrian Perindustrian atau Kemenperin.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga kerap beda aturan dengan Luhut Binsar Pandjaitan yang sementara memimpin Kementrian Perhubungan.

Kali ini, Anies Baswedan beda aturan dengan Kemenperin soal perusahaan yang boleh beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui memberikan izin operasi kepada berbagai perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, bila industri-industri tersebut dihentikan selama PSBB, maka akan mengakibatkan kerugian besar.

"Memang aturan Pemda dengan Kemenperin bertentangan (terkait PSBB).

Karena ada beberapa industri yang apabila itu ditutup, maka investasinya akan besar sekali untuk restart sebuah investasi," kata dia dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Adapun 11 sektor yang dikecualikan tersebut yakni industri kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, perhotelan, konstruksi industri, pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu dan industri kebutuhan sehari-hari.

Ke Karni Ilyas di ILC, Anies Baswedan Beber Ramadan Saat Pandemi Virus Corona Mirip Zaman Rasulullah

Salah satu industri yang tetap boleh beroperasi di luar 11 sektor yang dikecualikan saat PSSB yakni industri kaca.

Kemenperin beralasan, industri tersebut tak bisa dihentikan operasinya.

Sebab kata dia, bahan baku di industri kaca tidak dapat bertahan lama.

Sehingga bisa membuat beban keuangan yang ditanggung perusahaan bisa membengkak.

"Apabila itu ditutup maka itu harus investasi baru lagi," ucapnya.

Hal tersebut juga dianggap berlaku untuk industri petrokimia.

Menurut Achmad, bila industri tersebut dihentikan operasionalnya, maka akan berimbas kerugian besar pula.

"Karena prosesnya yang continue dan sangat berbahaya sifatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

Surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Selain itu, surat edaran tersebut juga berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat covid-19.

Surat edaran yang diteken Agus Gumiwang pada 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Apindo, Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.

Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19.

Adapun sektor-sektor tersebut wajib mengikuti pedoman itu yakni industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri.

Di ILC, Anies Baswedan Bersikap Tegas ke Warga yang Terlanjur Mudik, Lindungi Jakarta dari Covid-19

Achmad Sigit Dwiwahjono menyebut, terdapat lebih dari 14.000 industri atau perusahaan yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Perusahaan tersebut mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Perusahaan yang banyak beroperasional selama PSBB dan telah mengantongi izin rata-rata berada di Pulau Jawa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahri Sebut Kewenangan Presiden Jokowi Kerap Diambil Bawahannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/29/fahri-sebut-kewenangan-presiden-jokowi-kerap-diambil-bawahannya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved