Berlanjut ke Jalur Hukum, Luhut Bawa 4 Kuasa Hukum, Polri Kirim Surat Panggilan, Reaksi Said Didu?

Perselisihan Luhut Pandjaitan dan Said Didu berlanjut ke jalur hukum, Luhut bawa 4 kuasa hukum, Polri sudah kirim surat panggilan, reaksi Said Didu.

Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
Kompas.com/Ade Miranti-Murti Ali Lingga
Akhirnya, berlanjut ke jalur hukum, Luhut siapkan 4 kuasa hukum, Polri sudah kirim surat panggilan, bagaimana reaksi Said Didu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, berlanjut ke jalur hukum, Luhut siapkan 4 kuasa hukum, Polri sudah kirim surat panggilan, bagaimana reaksi Said Didu.

Perselisihan antara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya berlanjut ke jalur hukum. 

Tidak tanggung-tanggung, Luhut menggandeng 4 pengacara sekaligus dan telah melapor ke Bareskrim Polri, dan Polri juga sudah mengirimkan surat panggilan, bagaiman reaksi Said Didu.

Dikutip dari kompas.com, pemanggilan pemeriksaan Said Didu ini terkait laporan dari pihak Menko Luhut ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Rencananya, Said Didu akan dimintai keterangan sebagai saksi hari Senin 4 Mei 2020 nanti. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Tak Minta Maaf, Nasib Said Didu Belum Aman, Luhut Binsar Pandjaitan Serahkan Kasusnya ke Sosok Ini

Nasib Said Didu Kini, Langkah Luhut Panjaitan Ternyata Tak Main-main, Persiapan Dibocorkan Anak Buah

Sahabatnya Said Didu Diancam, Rocky Gerung Beber Siapa Sebenarnya Luhut, Ungkap Soal Sosok Pembisik

Klarifikasi Said Didu Setelah Kritik Kebijakan Luhut, Ketakutan Diancam ke Jalur Hukum?

Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Pemanggilan Said Didu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.

Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya. Argo mengonfirmasi bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.

Jodi mengatakan, pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus Corona.

“Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved