Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BP Jamsostek Bagi Korban PHK, Bisa Online, Siapkan Persyaratan Ini

Simak tata cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT dari BP Jamsostek bagi korban PHK, bisa online, siapkan persyaratan ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO - BPJamsostek
BPJAMSOSTEK 

Namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” terang Utoh.

Lebih lanjut, Utoh mengatakan apabila terpaksa untuk melakukan pengajuan ke Kantor Cabang, BPJamsostek juga telah menerapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir.

Seperti, penyerahan dokumen melalui dropbox.

Harapannya agar tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas agar tak terpapar virus.

Adapun prosedur LAPAK ASIK diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sampai kondisi darurat covid-19 berakhir.

 Skak Mat Najwa Shihab, Andre Rosiade Beber Presenter Mata Najwa Dapat APBN dari Janji Politik Jokowi

Dokumen yang diperlukan

Utoh menyampaikan, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim JHT adalah sebagai berikut:

  1. Formulir klaim yang telah diisi
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. KTP dan Kartu Keluarga
  4. Parklaring (surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu)
  5. Buku Rekening Tabungan Aktif
  6. Foto peserta terbaru
  7. NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.

Melansir dari Kompas.com (27/11/2019) mengacu pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT merupakan program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tujuannya adalah untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Selain JHT, saat seseorang bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek gaji juga terpotong untuk membayar iuran Jaminan Pensiun atau JP.

Akan tetapi, jaminan pensiun hanya dapat diambil ketika memasuki waktu pensiun.

 Di ILC, Haris Azhar Puji Erick Thohir, Sorot Peran Jokowi dan Prabowo Subianto Tangani Virus Corona

"JP baru bisa diambil ketika usia pensiun, atau meninggal/cacat total tetap," terang Utoh.

2020 Jadi May Day Terkelam

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved