Virus Corona

Jokowi Sindir Ada PSBB Kebablasan di Daerah, Dukung Relaksasi Mahfud MD? Presiden: Harus Dievaluasi

Jokowi sindir Ada PSBB kebablasan di daerah, dukung relaksasi Mahfud MD? Presiden: Harus dievaluasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dua kebijakan Presiden Jokowi di tengah pandemi covid-19 mendapat sorotan dari anak buah Megawati di PDIP, hingga minta KPK turun tangan 

Dasar hukum PSBB termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB.

Langkah itu diikuti pula oleh Jawa Barat dengan menerapkan PSBB di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

Relaksasi PSBB ala Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah memikirkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di tengah pandemi covid-19 akibat infeksi Virus Corona.

Relaksasi yang dimaksud Mahfud adalah melonggarkan aktivitas masyarakat di tengah penerapan PSBB.

 Kabar Gembira! Waktu covid-19 Hilang dari Indonesia Mengerucut Juni, Tapi Ada Syarat Harus Dipenuhi

 Terungkap Siapa Sebenarnya Sosok Nenek dalam Video Viral Parodi Teh THR, Simak 5 Faktanya

 Grebek Istri Sedang Berselingkuh di Kos-kosan, Suami Malah Minta Keduanya Menikah

Namun dalam praktiknya tetap mempertimbangkan aspek keselamatan.

Sejumlah pertimbangan terkait relaksasi PSBB yang disebut Mahfud MD antara lain keluhan masyarakat yang kesulitan mencari nafkah dan belanja.

Sebab mobilitas masyarakat dibatasi.

"Kami tahu ada keluhan ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya.

Sulit mencari nafkah dan sebagainya," kata Mahfud MD dalam tayangan televisi swasta pada Sabtu (2/5/2020) lalu.

Oleh karena itu, Mahfud menuturkan pemerintah tengah memikirkan kebijakan agar masyarakat tetap dapat mencari nafkah namun ada protokol yang harus diikuti.

Ia menyebutnya sebagai relaksasi PSBB.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tengah merancang pedoman soal relaksasi yang mengatur kembali kegiatan apa yang bisa dilakukan warga.

"Misalnya rumah makan boleh buka dengan protokol begini, kemudian orang boleh berbelanja dengan protokol begini dan seterusnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved