Baru 2 Bulan Bebas, Pemuda di Berau Dibekuk Karena Kasus Pencurian, Polisi Hadiahi Timah Panas

Tak jera pernah masuk bui, pria berinisial RI (25) diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur, Rabu (6/5/2020). Pria yang diketahui

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Pelaku pencurian digelandang ke Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Rabu (6/5/2020). Polisi juga menghadiahkan timah panas karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap petugas. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Tak jera pernah masuk bui, pria berinisial RI (25) diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur, Rabu (6/5/2020).

Pria yang diketahui baru dua bulan bebas dari penjara itu kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian, dan aksinya viral di media sosial.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan meski pelaku baru keluar dari penjara tapi dia tidak masuk dalam program asimilasi melainkan bebas karena masa tahanannya telah selesai.

Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap saat menggasak barang Muhammad Arif di Pasar Sanggam Adji Dilayas dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

"Pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 17. 23 Wita di Pasar Sanggam Adji Dilayas, terlapor berinisial RI (25) alamat Rinding, korban Muhammad Arif," jelas Kapolres.

Mendapat laporan itu, anggota Sat Reskrim dan Polsek Teluk Bayur bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

"Di tangan pelaku diamankan barang bukti dua gelang yang korban melaporkan gelangnya hilang ada tiga, HP Samsung, Sony, jam tangan Eiger, jam tangan perempuan dan ditaksir kerugian Rp 6,5 juta," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 362 tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Saat dikembangkan, lanjut Kapolres, pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat.

"Dari pengungkapan ini kita kembangkan terhadap yang lain, yakni yang bersangkutan mencuri laptop pada tanggal 24 April di Sambaliung, korbannya Iwan, barang bukti 1 laptop Asus," ujarnya.

• Demi Dapat Hasil Tes Cepat Corona, Pemprov Kaltara Mulai Nego Harga untuk Pengadaan Alat TCM

• Soal Polemik Penghentian Proyek Tangki Timbun, Ketua DPRD PPU Sebut Informasi ke Bupati yang Salah

• Dampak Corona, Negara-negara Eropa Gagas Bersepeda, Jadi Kehidupan Normal yang Baru?

"Yang bersangkutan juga seorang residivis pernah mencuri motor, dan akan dikenakan pasal berlapis di pengadilan nanti," ucap Kapolres.

Pelaku juga terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dan melawan petugas.

"Yang bersangkutan saat diamankan dia melawan jadi terpaksa kita tembak," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved