Prank Bagi Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Dkk Terancam Penjara 12 Tahun, Sekarang Masih Buron
Prank bagi sembako isi sampah, Ferdian Paleka dkk terancam penjara 12 tahun, sekarang masih buron.
TRIBUNKALTIM.CO - Prank bagi sembako isi sampah, Ferdian Paleka dkk terancam penjara 12 tahun, sekarang masih buron.
Aksi tak terpuji seorang Youtuber asal Bandung bernama Ferdian Paleka mendapat kecaman dari banyak orang.
Diketahui, Ferdian Paleka melakukan prank bagi sembako isi sampah kepada waria.
Atas aksi prank sembako isi sampah, Youtuber Ferdian Paleka kini menjadi buron Polrestabes Bandung.
• Terungkap Chat Terakhir Didi Kempot pada Yan Vellia, Pertanyaan Sang Istri tak Dibalas: Dah Makan?
• Jarang Diketahui Kisah Patah Hati Didi Kempot, Pernah Suka Sama Suka tapi Terhalang Restu Orangtua
• Tak Main-main, Anak Buah Prabowo Mau Bongkar Skandal Dugaan Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi
• Asisten Pribadi Lihat Detik Terakhir Didi Kempot Teriak Allahuakbar Saat Sesak Nafas
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Ulung menjelaskan, dari keterangan dari salah satu rekan Ferdian berinisial T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten video prank sembako berisi sampah dan batu.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.
Ulung pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti Ferdian Paleka ketika membuat konten di media sosial.
"Kepada masyarakat agar bijaksana dalam kegiatan bermedia sosial. Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikaplah dewasa, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini," ucapnya.
Polrestabes Bandung telah menetapkan Youtuber Ferdian Paleka dan salah satu rekannya sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah.
"Dua orang itu sekarang DPO," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
• Bos ILC Karni Ilyas Blak-blakan Sindir Lucu Pelonggaran PSBB Mahfud MD, Beda dengan Anies Baswedan
• Ancaman Serius Arteria Dahlan Bila Tak Minta Maaf, Najwa Shihab Punya Aib & Perbuatan Melawan Hukum?
Ferdian Paleka ada di Bogor