Anak Buah Prabowo Turun Tangan Setelah Viral Jenazah ABK di Kapal China Dibuang ke Laut
Anak buah Prabowo di Gerindra, Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung turun tangan setelah viral jenazah ABK Indonesia di kapal China dibuang ke Laut
Bentuk pertanggungjawaban berupa menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia.
Selain itu, pihaknya akan menyampaikan laporan ke otoritas pengelolaan perikanan di Laut lepas.

• Mengenal Jang Hansol Youtuber Korea, Beber Video Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut dan Viral
Setelah diteliti, Edhy Prabowo menyebut perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).
Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC.
“ KKP akan segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi,” ungkap Edhy Prabowo.
Dalam video yang diberitakan MBC news, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.
Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan hanya boleh minum air Laut yang difilterisasi.
Hal itu membuat mereka pusing dan jatuh sakit. Isu perlindungan ABK menjadi salah satu fokus Menteri Edhy Prabowo sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada 18 Desember 2019, Edhy Prabowo sempat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kala itu, Menteri Edhy Prabowo membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan.
Pelarungan jenazah dibenarkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.
Secara umum, Edhy Prabowo menjelaskan pelarungan jenazah ke Laut bisa saja dilakukan/dimungkinkan.
Namun ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di Laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.
"Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban," kata Edhy Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020).