Anak Buah Prabowo Turun Tangan Setelah Viral Jenazah ABK di Kapal China Dibuang ke Laut
Anak buah Prabowo di Gerindra, Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung turun tangan setelah viral jenazah ABK Indonesia di kapal China dibuang ke Laut
Dalam aturan itu, pelarungan di Laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat.
• Refly Harun-Fadli Zon Kompak Respon Kritik Najwa Shihab, Sindir Arteria Dahlan dan Anak Buah Prabowo
Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
Kemudian syarat lainnya, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.
"Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada)," ucap Edhy Prabowo.
Mengacu pada pasal 30, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan.
Ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian.
Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air.
Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.
"Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin," pungkas Edhy Prabowo.
Penjelasan Dubes
Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan KBRI dan aparat penegak hukum Korea Selatan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan penyiksaan yang dihadapi sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal China dan kini berada di Busan, Korea Selatan.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan akan menyelidiki apakah pelarungan tiga ABK yang meninggal dari atas kapal China itu sudah memenuhi ketentuan internasional.
Sebanyak 14 ABK, yang sebelumnya melaporkan dugaan penyiksaan, dengan didampingi KBRI, akan mengadakan kembali pertemuan dengan coast guard di Busan, Korea Selatan, Kamis, (07/05/2020) sore waktu Korea Selatan.
Ia menambahkan proses hukum akan tetap berlanjut, meski para ABK itu, yang bekerja di kapal Longxing 629, direncanakan untuk diterbangkan kembali ke Indonesia dalam waktu secepatnya.
• Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia di Kapal China Kerja 30 Jam Dibayar Rp 135 Ribu per Bulan
Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi, mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah pelarungan yang dilakukan pihak kapal terhadap tiga ABK yang meninggal memenuhi ketentuan internasional.
"Harusnya begitu merapat, kapten kapalnya melapor pada syahbandar tempat dia merapat.